Komisioner KPUD Kolaka dan Koltim Berpeluang Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kolaka Abdul Salam. Foto: Sumardin / SULTRAKINI.COM

SULTAKINI.COM : KOLAKA – Kasus dugaan penyelewengan anggaran Pilkada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2015 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah naik ke tahap penyelidikan.

“Hari ini  (Senin) ditingkatkan tahap lidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kolaka Abdul Salam saat ditemui di ruang kerjanya, (Senin, 20/9/2016)

Menurutnya, dalam kasus itu penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara berkisar Rp1 miliar. Salah satu item dugaan penyelewengan paling signifikan jumlahnya, yakni anggaran perjalanan dinas komisioner dan staf sekerariat. “Anggaran perjalanan dinas banyak ditemukan fiktif, baik digunakan komisioner maupun staf sekertariat,” terangnya.

Atas kerugian keuangan negara tersebut, mantan Kasi Pidum Pasarwajo ini menyebut, komisioner KPUD Kolaka dan Koltim serta pengelola keuangan sekertariat KPUD Koltim menjadi pihak yang bertanggungjawab. “Dua lembaga komisioner (KPUD Kolaka dan Koltim) serta pengelola keuangan sekertariat yang paling bertanggungjawab,” katanya.

Komisioner KPUD Kolaka ikut terseret karena tahap persiapan Pilkada Koltim lalu masih ditangani sebelum komisioner KPUD Koltim ditetapkan.

“Penyidik kini sedang mendalaminya. Paling lambat pekan depan sudah ada tersangkanya. Bahkan dipastikan 99 persen dua komisioner dan pihak sekertariat berpeluang tersangka,” tambahnya.

  • Bagikan