Komisioner KPUD Kolaka dan Koltim Diperiksa Kejari Kolaka

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kajari Kolaka Abd Salam. Foto: Sumardin / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Koltim tahun 2015, terus dilancarkan penyidik Kejari Kolaka. Setelah penetapan dua tersangka yakni Sekertaris KPUD Agung Yudiarta dan Kabag Umum KPUD Andriani Oktarina akhir pekan lalu, penyidik terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut dalam pusaran korupsi anggaran hibah Pilkada Koltim sebesar Rp15 miliar.

Menurut Kasi Pidsus Kajari Kolaka Abd Salam, penyidik intens memeriksa Komisioner KPUD Koltim dan KPUD Kolaka. “Pendalaman penyidikan kini difokuskan kepada komisioner KPUD Koltim dan Kolaka,” ujar Abd Salam dikonformasi via ponselnya.

Dijelaskannya, ditetapkannya dua pegawai negeri sipil di KPUD Koltim sebagai tersangka karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada item kegiatan, diantaranya anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat praga kampaye dan logistik pencoblosan.

“Kita mau pastikan, apakah tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Koltim hanya dilakukan dua tersangka (Agung dan Andriani) atau memang ada keterlibatan pihak lain. Makanya Komisioner KPUD Koltim dan Kolaka kembali diperiksa,” terangnya.

Pantauan SULTRAKINI.COM di Kantor Adhiyaksa Kolaka, Senin (10/10/2016), tampak beberapa komisioner KPUD  Kolaka terlihat mendatangi ruang penyidik. Bahkan, Ketua KPUD Kolaka Lukman dan anggotanya Rauf terlihat keluar masuk kantor Kejaksaan sambil menenteng sejumlah berkas.

  • Bagikan