Konflik Tapal Batas Desa Haka dan Waloindi, Dewan Keluarkan Rekomendasi

  • Bagikan
Foto bersama anggota DPRD Wakatobi dan perwakilan Pemda Wakatobi usai rapat tapal batas Desa Hakka dan Desa Waloindi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi mengelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi di ruang sidang DPRD, Rabu (7/3/2018). Pertemuan keduanya, membahas konflik tapal batas antara Desa Haka dan Desa Waloindi di Kecamatan Togo Binongko.

Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wakatobi, Hamirudin dan diikuti sejumlah anggota DPRD Wakatobi. Sedangkan pihak Pemda Wakatobi, diwakili oleh Asisten I, Sekda Wakatobi, Rusdin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Pemerintahan Desa Husnan Ode, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi.

Anggota DPRD Wakatobi Dapil Togo Binongko, La India mengatakan Desa Hakka merupan hasil pemekaran dari Desa Waloindi. Pemekaran desa Haka dilakukan agar bisa memenuhi syarat pemekaran Kecamatan Togo Binongko. Namun belum adanya penyelesaian tapal batas sampai kini, akibatnya menimbulkan konflik di antara dua desa tersebut.

“Padahal waktu itu warga sudah bermusyawarah terkait tapal batas, bahkan proposal penetapan tapal batas Desa Haka dan Waloindi telah dibuat oleh warga. Namun setelah Perda Nomor 35 Tahun 2007 tentang penetapan tapal batas Desa Haka dikeluarkan, tidak sesuai dengan usulan warga sehingga ini yang menjadi penyebabnya,” jelas La India.

Dia mengharapkan, persoalan tapal batas mendapat penyelesaian dari Pemda Wakatobi. Sebab konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra menyatakan, persoalan tapal batas tidak tuntas, maka kedua desa kembali disatukan. Akibatnya, Kecamatan Togo Binongko pun kembali bergabung dengan Kecamatan Binongko.

“Jika Kecamatan Togo Binongko dihilangkan, saya tidak ikhlas sampai anak cucu saya. Karena dalam pemekaran Desa Haka dan Kecamatan Togo Binongko ini, saya berjuang keras,” ucapnya.

Anggota DPRD Wakatobi, La Moane Sabara meyakini Perda tersebut tidak pernah disosialisasikan oleh Pemda Wakatobi sehingga persoalan ini baru diketahui oleh masyarakat. Padahal pemekaran desa tersebut sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan, DPRD merekomendasikan Pemda Wakatobi mencari solusi terbaik soal tapal batas dengan pendekatan persuasif. Kedua, Pemda Wakatobi segera memanggil dua kepala desa tersebut serta camat Togo Binongko guna mencari solusi terkait Perda Nomor 35 Tahun 2007 tentang penetapan tapal batas Desa Haka. Ketiga, Pemda kembali menganggarkan pembuatan tapal batas desa sehingga tidak terjadi persoalan demikian kedepannya.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan