Kongres Internasional III Bahasa-bahasa Daerah di Sultra Lahirkan 15 Rekomendasi

  • Bagikan
Pembacaan Rekomendasi Hasil Kongres Internasional III Bahasa-bahasa Daerah di Sultra oleh Prof. Dr. Zalili Sailan, M. Pd (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)
Pembacaan Rekomendasi Hasil Kongres Internasional III Bahasa-bahasa Daerah di Sultra oleh Prof. Dr. Zalili Sailan, M. Pd (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kongres Internasional III Bahasa-bahasa Daerah di Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Kantor Bahasa Sultra resmi ditutup pada Rabu (4/9/2019). Kongres tersebut melahirkan 15 rekomendasi untuk pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah Sultra.

Rekomendasi yang dibacakan oleh Prof. Dr. Zalili Sailan, M. Pd pada saat penutupan (04/09/2019) Kongres tersebut sebagai berikut :

1. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara perlu membuat regulasi berupa perda, pergub, perwali, perbup tentang pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah sebagai bentuk tindakan dari amanat UUD 1945.

2. Pemda perlu memberi penguatan pelestarian bahasa daerah sebagai muatan lokal pada tingkat pendidikan dasar, menengah, dan program kesetaraan.

3. Mendukung pewarisan bahasa daerah dimulai dari lembaga sekolah, dan masyarakat.

4. Pemda (provinsi dan kabupaten/kota) perlu memfasilitasi penerbitan buku-buku berbahasa daerah, penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah pembentukan dan atau pemberdayaan lembaga adat daerah dan penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian bahasa dan sastra daerah.

5. Pendidikan karakter berbasis kearifan lokal dalam bentuk literasi dan sastra daerah perlu diimplementasikan dalam kurikulum 2013 pada setiap satuan pendidikan.

6. Mendorong perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara untuk membuka jurusan pendidikan bahasa daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pengajar bahasa daerah yang berkompeten melalui sinergi pemerintah daerah dan kantor bahasa.

7. Pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten kota) perlu menetapkan kebijakan hari berbahasa ibu setiap pekan dalam lingkup instansi pemerintah dan satuan pendidikan.

8. Pemda (provinsi dan kabupaten kota) perlu menetapkan kebijakan penggunaan bahasa daerah pada papan informasi ditempat umum dan penamaan produk lokal sesuai dengan kedudukan bahasa daerah yang dijelaskan dalam UU Nomor 24 tahun 2009.

9. Pemda (provinsi dan kabupaten kota) dalam melaksanakan kegiatan pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah berkoordinasi dengan lembaga kebahasaan.

10. Mendorong pelaksanaan kegiatan yang bermuatan bahasa dan sastra daerah di instansi pemerintah dan masyarakat pada momentum peringatan dan peristiwa-peristiwa kebangsaan tertentu.

11. Mendorong masyarakat untuk menggunakan bahasa yang santun dan beretika melalui media sosial.

12. Mendorong pelaksanaan digitalisasi bahasa dan sastra daerah yang ada di Sulawesi Tenggara.

13. Mendorong lahirnya kewirausahaan yang berbasis bahasa dan sastra Indonesia dan daerah melalui diversifikasi diversifikasi keterampilan berbahasa dan bersastra berbasis teknologi informasi industri dan humanisasi.

14. Kantor Bahasa Sultra perlu menyediakan bahan-bahan bacaan dalam bentuk digital.

15. Kongres Bahasa-bahasa Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara.

Ke-lima belas rekomendasi tersebut merupakan hasil pemikiran dari para pakar bahasa, pemerhati pendidikan, budayawan, sastrawan dan pegiat literasi yang telah dibentangkan dan dibahas dalam sidang komisi dan sidang pleno.

Kepala Kantor Bahasa Sultra, Sandra Safitri Hanan, berharap agar semua rumusan rekomendasi hasil kongres tersebut dapat terlaksana dengan baik sebelum pelaksanaan kongres selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio, saat menutup pelaksanaan kongres tersebut mengatakan, pihaknya sangat mendukung hasil rekomendasi kongres tersebut.

“Jadi pesan dari bapak gubernur apapun rekomendasi yang diputuskan dalam kongres Internasional III Bahasa-bahasa Daerah di Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah mendukung sepenuhnya rekomendasi tersebut,” katanya kepada SultraKini.com.

Tak hanya itu, menurut Asrun, dalam kegiatan pelestarian bahasa dan sastra daerah Sultra akan mendapatkan anggaran porsi khusus untuk tahun ini dan tahun kedepannya.

“Dan tahun ini kita telah melakukan identifikasi terhadap potensi-potensi kebudayaan Sultra di 17 kabupaten/kota dan dana untuk itu akan dialokasikan secara khusus dalam perubahan anggaran APBD 2019,” kayanya.

Untuk diketahui, kegiatan Kongres Internasional III Bahasa-bahasa Daerah di Sultra tersebut dilaksanakan pada Senin-Rabu (2-4/9/2019).

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan