Kontraktor CV Strukton Indonesia Divonis Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Cicin Salama selaku Sub Kontraktor CV Strukton Indonesia, divonis lima tahun penjara atas korupsi pengadaan kayu untuk rumah warga tidak mampu di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2010.

Vonis diberikan jaksa penuntut umum Kejari Kolaka Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Kendari, Senin (9/10/2017). Dalam pembacaan tuntutan di persidangan, JPU Kejari Kolut, Arif Fuloh SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Tuntutan untuk terdakwa kami jatuhkan pidana lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama mengikuti proses persidangan, dan denda sebanyak Rp 54 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 136 juta. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa kami sita, namun jika tidak memiliki harta benda, maka akan digantikan dengan enam bulan penjara,” jelas Arif Fuloh dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Cicin Salama, Aswiki SH menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa Senin, 16 Oktober 2017.

“Pada prinsipnya kami akan lakukan pembelaan, dimana inti pokok dalam pembelaan nanti, kami akan sandingkan dengan hasil perhitungan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dengan ahli BPKP,” jelasnya.

Wiki menambahkan, saksi ahli dari Dinas Kehutanan tidak melakukan perhitungan jumlah kayu serta kerugian negara secara akurat. “Karena pada prinsipnya perhitungan BPKP didasari oleh pemeriksaan Ahli kehutanan, dimana metode yang dilakukan ahli kehutanan hanya bisa diperiksa barang yang masih tersaji, namun kayu yang sudah dalam bentuk rumah tidak dihitung. Sehingga disitu kami merasa ada kejanggalan, harusnya semua dirinci, pokonya nantilah kami akan jelaskan dipembelaan nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Provinsi Sultra menerima anggaran dari Kementerian Sosial senilai Rp 1,3 miliar, untuk pengadaan kayu dan balok bagi puluhan rumah kepala keluarga di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, Kabupaten Konawe Utara.

Namun, Cicin Salama selaku Sub Kontraktor penyedia barang rupanya mengurangi jumlah volume kayunya, dan jenis kayunya juga diduga tidak sesuai dengan permintaan yang ada dalam kontrak.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, negara dirugikan lebih dari Rp 371 juta.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan