Kontraktor Pelaksana Pembangunan RSUD Konut Dituntut Dua dan Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang tiga terdakwa kasus korupsi RSUD Konut bersama satu terdakwa lainnya atas nama dr. Sahriman. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Sidang tiga terdakwa kasus korupsi RSUD Konut bersama satu terdakwa lainnya atas nama dr. Sahriman. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga kontraktor pelaksana proyek pembangunan RSUD Konawe Utara (Konut), dituntut dua tahun dan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe di Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis, 7 Juni 2018.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni CV Rengkar Raya dengan kontraktor pelaksana Andi Irawan Labuku dalam pembangunan gedung operasi, CV Mahalima dengan kontraktor Ahmad Gafar dalam pembangunan gedung ICU, dan CV Druva dengan kontraktor Havied Saranani dalam pembangunan gedung asrama Paramedis.

“Tuntutan ketiganya itu untuk Havied Saranani, dan Ahmad kita tuntut dua tahun penjara, Andi Irawan Labuku tiga tahun penjara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH kepada SultraKini.Com, Sabtu (9/6/2018).

Para terdakwa juga dikenakan denda senilai ratusan juta rupiah. “Kami kenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Khusus Andi Irawan Labuku sendiri, kita bebankan uang pengganti sebesar Rp140 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan dua tahun penjara,” jelas Sahrir.

Tiga terdakwa tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Konut pada 2015. Sebelumnya, mantan Direktur RSUD Konut, dr. Sahriman juga dituntut 5,6 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, serta kita bebankan uang pengganti sebanyak Rp140 juta.

(Baca: Mantan Direktur RSUD Konut Dituntut 5,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi)

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan