Koordinator Sekretariat Bawaslu Wakatobi Bakal Dilaporkan ke DKPP

  • Bagikan
Korsek Bawaslu Wakatobi, La Ode Yusuf. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Korsek Bawaslu Wakatobi, La Ode Yusuf. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Wakatobi, La Ode Yusuf, bakal dilapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut karena ia diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Bawaslu Wakatobi beberapa waktu lagi.

“Ada indikasi pelanggaran kode etik sejak awal proses seleksi PPNPNS dimulai,” kata Kuasa Hukum Iki Saputra dan Jamriono (peserta rekruitmen PPNPNS Bawaslu Wakatobi), La Ode Herlianto, Senin (8/4/2019).

La Ode Herlianto mengatakan, La Ode Yusuf melakukan tahapan tes tertulis diluar jadwal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Wakatobi.

“Tes tertulis diadakan pada tanggal 10 sampai 11 Februari 2019, yang seharusnya masih proses seleksi berkas dan administrasi calon peserta. Bahkan lucunya perubahan jadwal ini diketahui peserta melaui pesan singkat dari panitia,” jelas Herlianto.

Lanjutnya, pada tahap pengumuman hasil seleksi juga terdapat kejanggalan. Dalam usulan Korsek Bawaslu Wakatobi ke Sekretaris Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat delapan orang yang dinyatakan lulus. Namun, setelah SK dikeluarkan Sekretaris Bawaslu Sultra, hanya tujuh orang yang dinyatakan lulus. Salah satu peserta dianulir karena tidak memenuhi syarat.

“Inikan rancu, kalau tidak memenuhi syarat, kenapa bisa lolos dalam seleksi administrasi, kan ada verifikasi awal, ini jelas ada kelalaian dari Korsek Bawaslu Wakatobi selaku penanggungjawab seleksi,” ungkap Herlianto.

Pihaknya, akan mengajukan laporan ke DKPP agar membatalkan semua tahapan rekruitmen PPNPNS Bawaslu Wakatobi, karena terindikasi ada permainan.

“Kalau ini juga terdapat kerugian materiil dan inmateril yang melanggar hukum maka kami akan proses ke pidana ataupun perdata,” paparnya.

Sementara itu, Korsek Bawaslu Wakatobi, La Ode Yusuf, membantah tudingan tersebut. Namun saat ditanya mengenai alasan perubahan jadwal, jawabannya berbelit-belit. Awalnya ia beralasan perubahan jadwal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi.

Kemudian, ia beralasan perubahan jadwal tersebut disesuaikan dengan jadwalnya saat itu karena ada agendanya di Jakarta sehingga proses seleksi dipercepat.

Sementara mengenai, dari delapan orang yang dinyatakan lulus, namun yang di SK kan hanya tujuh, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi.

“Saya sudah ajuhkan delapan orang ke Bawaslu Provinsi sesuai dengan kuota, tapi yang di SK kan hanya tujuh orang. Mungkin satu orangnya tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan