Koperasi TKBM: Keputusan KSOP Kendari dan Pemprov Soal Pembagian Kerja Perlu Tinjau Kembali

  • Bagikan
Aksi damai buruh Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri di depan Kantor KSOP Kelas II Kendari, Senin (2/11/2020). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri menggelar aksi damai di Pelabuhan Bungkutoko, Senin (2/11/2020). Mereka mendesak pihak Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari untuk meninjau kembali keputusannya tentang penetapan volume kerja dengan koperasi TKBM Karya Bahari Pelabuhan Kendari untuk ikut bekerja di wilayah Pelabuhan Bungkutoko.

Keputusan KSOP bersama pihak pemerintah provinsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada 27 Oktober 2020 yang menetapkan hasil keputusan, yakni penetapan porsi volume kerja 30 persen bagi TKBM Koperas Bahari dan 70 persen bagi TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dinilai bersifat sepihak dan dipaksakan, serta dapat dipandang mengabaikan hukum dan/atau cacat yuridis.

Sekertaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa, Syarifuddin Hamsa, menilai sehubungan dengan keputusan rapat yang diinisiasi/dimediasi oleh Pemprov Sultra sebagaimana dimaksud di atas, maka dari seluruh anggota TKBM Pelabuhan Bungkutoko yang bernaung di bawah Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Kendari menyatakan tidak setuju dan menolak keras keputusan itu.

“Terkait rapat penyelesaian masalah TKBM Pelabuhan Bungkutoko, pengambilan keputusan itu kami nyatakan tegas menolak keputusan itu,” ucap Syarifuddin.

Menurutnya, perlu diketahui Pelabuhan Bungkutoko Kendari adalah pelabuhan berdiri sendiri bukan bagian dari Pelabuhan Nusantara Kendari sehingga koperasi yang dapat beroperasi sebagai pelaksana bongkar muat adalah koperasi yang beralamat dekat dengan Pelabuhan Bungkutoko, yakni Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri sebagai koperasi primer.

“Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Kendari yang masuk dalam Pelabuhan Bungkutoko Kendari dan termasuk terminal Kendari New Port menjadi bagian tidak terpisahkan dengan kerja-kera kepelabuhanan Pelabuhan Bungkutoko Kendari sehingga tidak perlu ada dualisme kepengurusan dalam kerja di wilayah kerja Bungkutoko,” ucapnya.

Alasan lain, kata dia, pihaknya menuntut keputusan tersebut sebab berdasarkan putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 235/B/2017/PTUN-JKT pada 6 November 2017 bersifat inkracht bahwa hanya ada satu koperasi yang bisa beroperasi di wilayah Bungkutoko, yakni TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

“Bahwa suatu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, maka mempunyai kekuatan sebagai keputusan yang mengikat, pembuktian, dan kekuatan eksekutorial, sehingga itu tidak dapat dirubah lagi,” ujarnya.

Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari Nomor: AL.305/03/32/Ksop.Kdi-16 tanggal 7 Nopember 2016, perihal pelaksanaan kegiatan TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri di Pelabuhan Bungkutoko. sehingga buruh yang tergabung dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri meminta keputusan itu ditinjau kembali.

“Itu berdasarkan pijakan hukum tersebut di atas, pada prinsipnya hanya satu koperasi TKBM yang harus beroperasi sebagai mitra kerja kepelabuhanan di Pelabuhan Bungkotoko Kendari, meliputi Terminal Kendari New Port, yakni Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, Laode Wilo yang menerima masa aksi menyampaikan permohonan maaf Kepala KSOP Kendari sebab tidak berada di tempat untuk menerima langsung aspirasi masyarakat. Namun, pihaknya berjanji terkait dengan kebijakan itu, KSOP selalu terbuka untuk dilakukan diskusi bersama dengan pengurus koperasi.

“Surat tuntutan saudara-saudara dari pengurus TKBM kami terima dan akan kami sampaikan atau teruskan kepada pimpinan karena alangkah baiknya permasalahan ini kita selesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu gontok-gontokkan seperti ini. Kami selalu terbuka untuk diskusi,” terangnya. (B)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan