Kopi Mengandung Bahan Kimia Ditemukan di Sultra

  • Bagikan
Kepala BPOM Kendari, Adillah Pababbari saat menunjukan Kopi jenis Bigerexsi. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari menemukan jenis kopi yang tidak layak dikonsumsi beredar di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala BPOM Kendari, Adillah Pababbari mengungkapkan kopi berlabel Bigerexi setelah dilakukan uji sampel di laboratorium dan menemukan Kopi BigEreksi tersebut mengandung bahan kimia jenis sildenafil yang berfungsi sebagai obat kuat.

“Kopi ini kita temukan di kapal rute Baubau-Kendari pekan lalu. Ada yang sengaja menawarkan untuk dijual. Setelah kami beli, kami uji sampel ternyata ada kandungan bahan kimia jenis obat kuat didalamnya,” ucap Abdilah Pababbari saat menggelar konferensi pers temuan obat dan kosmetik tidak layak pakai, Rabu (27/12/2017).

Setelah mengetahui jenis kandungan yang ada dalam kopi tersebut, pihaknya langsung menelusuri keberadaan jenis kopi Bigerexi di sejumlah distributornya di Kota Kendari  ternyata barang tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Namun, merek tersebut tak ditemukan lagi.

“Waktu itu kopi ini per pack dijual 120 ribu rupiah, Setelah kami telusuri di distributornya ternyata sudah tidak ada, kayaknya ini dari luar daerah,” jelasnya pada SultraKini.Com. 

Selain mengandung obat kuat jenis sildenafil, kopi tersebut juga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM Sultra maupun BPOM pusat dan tanggal pemakaian. Selain itu,  juga mengandung unsur pornografi dari label atau merek dagang yang terdapat pada kemasan luar, yakni Bigerexi.

“Kalaupun ada izin edarnya, pasti tidak akan diizinkan karena ini ada unsur pornografinya. Dan juga tidak bisa ada makanan atau minuman yang sekaligus bercampur dengan bahan kimia selain obat, karena tidak ditahu berapa dosisinya,” terang Adillah. 

Kopi tersebut diketahui, memiliki komposisi yang terbuat dari bahan kopi bubuk, gula, krimer nabati, gingseng, jintan hitam, dan perisa kopi. Namun itu hanya terdapat pada kemasan luar paket. Sedangkan pada kemasan sachet tidak mencantumkan kode produksi, komposisi, aturan pakai atau jenis informasi pemakaian lainnya.

Ia berharap kepada masyarakat untuk jeli sebelum membeli jenis minuman maupun makanan, misalnya sejenis kopi atau semacamnya sebaiknya selalu memperhatikan izin edarnya dan waktu pemakaian yang belum melampaui batas pemakaian.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan