Korban Bersuara, Putusan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di IAIN Kendari Tunggu 30 Hari

  • Bagikan
Unjuk rasa mahasiswa dan korban terkait kasus dugaan pelecehan seksual di IAIN Kendari, Senin (23/11/2020). (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Belum ada putusan atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari terhadap sejumlah mahasiswi yang merasa jadi korban. Butuh 30 hari ke depan bagi Dewan Kode Etik untuk meninjau dan menelaah seluk beluk dugaan tersebut. Meski demikian, sejumlah mahasiswa beserta korban, bersama-sama berunjuk rasa menuntut kasus itu segera ada kejelasan.

Unjuk rasa sejumlah mahasiswa bersama korban kembali digelar pada Senin (23 November 2020). Titik unjuk rasa adalah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (STIK), tempat para korban itu berkuliah. Dan Gedung Rektorat.

Unjuk rasa mahasiswa dan korban terkait kasus dugaan pelecehan seksual di IAIN Kendari, Senin (23/11/2020). (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

Sejak mencuatnya kasus ini pada 16 November lalu, organisasi mahasiswa Sema dan Dema IAIN Kendari terus mengawalnya. Mereka tidak ingin, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen redup dan tinggal kenangan.

Bukti Kasus

Penelusuran Sultrakini.com, sejumlah bukti berkaitan dengan dugaan kasus yang mengarah ke oleh oknum dosen AA terhadap mahasiswi IAIN Kendari telah terkumpul. Mulai dari bukti rekaman, potongan percakapan, dan laporan korban. Tidak hanya itu, ada laporan masuk sehubungan oknum dosen melakukan ancaman kepada korban. Dalam hal ini, nilai kuliah mereka menjadi sasaran.

Sejumlah bukti yang terungkap, berupa potongan video call oknum dosen tersebut kepada mahasiswi di atas jam 10 malam, pesan suara yang mencoba mengintervensi korban mengurangi nilai kuliah, pesan suara dari korban yang menolak permintaan untuk datang ke kampus seorang diri untuk menemui oknum dosen itu, serta pernyataan dari sejumlah korban terkait kronologi yang dialaminya dari oknum dosen tersebut.

Ada juga laporan bahwa korban disuruh membuka pakaiannya bagian bawah di dalam Laboratorium Biologi oleh oknum dosen tersebut. Namun, mahasiswi menolak melakukan permintaan si oknum. Mahasiswa ketika itu, dimintai masuk dalam laboratorium satu persatu.

Ketua Sema IAIN Kendari, Sarman, menerangkan sejumlah laporan didapati bahwa korban mendapat intervensi sehingga ketakutan, bahkan kabarnya sampai memilih pulang kampung karena takut lagi bersuara.

“Ada yang menutup diri, ada yang pulang kampung karena takut tidak mau bersuara, bahkan sampai hari ini korban yang terindikasi kurang lebih 20 orang. Tadi itu (unjuk rasa) yang hadir sekitar tujuh-delapan orang karena mereka diintervensi oleh pihak dosen dan sesama mahasiswa, mereka menggunakan cara memprovokasi mahasiswa untuk membuang isu di media sosial untuk pro-kontra (terkait kasus dugaan pelecehan seksual),” ucapnya, Senin (23/11/2020).

Korban bersuara

Wawancara kami dengan sejumlah korban menceritakan, bagaimana tindakan-tindakan yang dianggap kurang menyenangkan dari oknum dosen berinisial AA itu.

Korban Indah (nama samaran) mengaku, sering dihubungi oleh si oknum dosen tersebut melalui video call atau telepon seluler. Tidak mengenal waktu, terlebih pembahasan dalam percakapan keduanya. Keseringan si oknum menelepon tidak bisa lagi dihitungnya. Yang pasti, lebih dari sepuluh kali perempuan 19 tahun ini menerima telepon maupun video call dari oknum dosen itu.

Terkait apa yang dibahas di oknum, awalnya menyangkut mata kuliah, namun berganti pembahasan ke organ-organ intim. Bahkan, di oknum meminta korban memegang organ intimnya, menanyakan hal-hal berbau bagian intim wanita melalui telepon.

Hal ini dirasa korban kurang tepat dibahas, sebab mata kuliah diajarkan kepadanya dan rekannya terkait kesehatan dan gizi anak usia dini.

“Di VC (video call) tengah malam membahas vulgar, membahas menjurus ke intim (organ intim). Tidak ada sama sekali (hubungannya dengan mata kuliah), langsung (mengarah ke organ intim). (VC) tidak terhitung, hampir setiap hari, selalunya di atas jam 10 (malam hingga tengah malam),” jelas korban kepada Sultrakini.com, Senin (23/11/2020).

Korban yang kami temui pernah menolak video call oknum dosen tersebut. Tidak ada ancaman secara langsung diungkapkan korban usai penolakan itu. Namun, respon oknum ketika korban ingin berkonsultasi kuliah kurang direspon baik.

Ada juga korban mengaku disentuh fisiknya, yaitu dipegang tangannya dan dielus kepalanya. Termasuk mendapat pesan WhatApp yang isinya merayu. Misalnya, sebutan cantik ke korban. Yang dianggap korban tidak menyenangkan.

Ajakan bertemu di luar kampus juga diakui korban pernah diminta si oknum, namun ditolak korban.

Ketika ditanyai terkait kasusnya kenapa tidak dibawa ke pihak kepolisian, mahasiswa maupun korban masih berharap adanya penyelesaian di internal kampus. Namun, mereka bisa saja membawa kasusnya ke jalur tersebut apabila tidak ada penyelesaian yang pantas dari pihak internal IAIN Kendari.

“Hanya satu (permintaan) dosen itu dipecat, bukan dibebastugaskan,” ucapnya.

Korban lainnya Bunga (nama samaran) juga menceritakan hal lainnya, utamanya berkaitan dengan permintaan si oknum dosen yang dianggap kurang menyenangkan. Hal ini dianggap demikian sebab, si oknum dosen tersebut meminta memperlihatkan teman mahasiswi ini yang sedang tidak memakai jilbab dan tengah berpakaian seksi.

Dalam pengakuan Bunga, si oknum dosen ini melakukan video call dengannya ketika ia berada di luar kampus. Bunga saat itu berada di tempat tinggal temannya. Oknum dosen ini kemudian memintanya memperlihatkan temannya itu. Namun ditolak dengan alasan, temannya tidak menutup aurat, berpakaian seksi dan sedang tidur.

“Lagi tidur, posisinya tidak pakai jilbab, dia pakai baju tali satu (seksi). Saya bilang tidak boleh karena temanku tidak menutup aurat,” terangnya.

Tidak berhenti di situ, si oknum lalu meminta jalan-jalan ke tempat tinggal teman mahasiswi tersebut pada malam hari, namun tidak diiyakan perempuan 20 tahun itu. Begitu juga si oknum yang ingin jalan-jalan ke rumahnya, juga ditolaknya.

Mendapat penolakan tersebut, si oknum meminta Bunga datang ke ruangannya besoknya, pada pagi hari dan datang sendirian. Jika tidak datang, nilai kuliah si Bunga eror. Tetapi, Bunga mengaku sedang tidak ada mata kuliah diajarkan oleh oknum dosen itu di semester sekarang.

“Kalau tidak datang nilainya eror, sementara ini bapak tidak mengajar di kelas saya di semester ini,” tambahnya.

Rektor IAIN Kendari

Pertemuan Rektor dan jajaran akademik IAIN Kendari dengan mahasiswa pengunjuk rasa terkait kasus dugaan pelecehan seksual di IAIN Kendari, Senin (23/11/2020). (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

Menanggapi permasalahan tersebut, Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad, mengaku pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti menyangkut persoalan tersebut.

“Insya Allah dengan perkembangan yang diberikan pak dekan sama saya, saya optimis, insya Allah kita berada di posisi yang benar dan itu saya akan backup, saya tidak akan lindungi seperti itu,” ujarnya ketika bertatap langsung dengan pengunjuk rasa di sebuah ruangan, Senin (23/11/2020).

Faizah menjelaskan, dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di institusi itu akan diupayakan segera dituntaskan. Kata dia, masalah ini akan dituntaskan 30 hari ke depan. Bahkan, bila perlu lebih cepat dari jangka waktu tersebut.

“Berulang kali saya katakan, jangan sampai menunggu 30 hari. Setiap hari saya akan tagih, sampai di mana progres. Bila perlu tidak sampai 30 hari, itu artinya saya ingin selesai secepatnya. Meskipun belum sampai 30 hari, kalau sudah jelas, ok kita putus,” ucapnya.

Apabila masalah ini lewat dari 30 hari, lanjutnya, dirinya sendiri akan memberikan sanksi kepada dekan FTIK.

“Kalau pak dekan ini lebih dari 30 hari dia bekerja, saya yang memberi sanksi karena di aturan itu ada semua, jangan khawatir, insya Allah,” tambahnya.

Informasi yang Sultrakini.com terima, korban dugaan pelecehan tersebut berasal dari Prodi Tadris Biologi dan Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (Piaud) di FTIK IAIN Kendari. Jumlah mereka sekitar 20 orang.

Hingga kini, kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi di IAIN Kendari belum sampai ke meja kepolisian. Dewan kode etik pihak kampus sementara menangani kasus tersebut.

Laporan: Sarini Ido
Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan