Korban Kecelakaan Kerja di PT VDNI Terima Santunan

  • Bagikan
Penyerahan secara simbolis santuan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja di TP VDNI. (Foto: istimewa)
Penyerahan secara simbolis santuan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja di TP VDNI. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga orang korban kecelakaan kerja di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menerima jaminan sosial ketenagakerjaan sekitar Rp 390 juta ditambah jaminan pensiun secara berkala Rp 341 ribu yang diterima setiap bulan.

Diketahui ketiganya, yakni Almarhum Syamsul Alam karyawan PT VDNI bagian real meninggal akibat tergilas mesin tambang. Sementara dua orang lainnya adalah berstatus karyawan bernama Almarhum Hamsir dan Timotius Tonglo.

Ketiganya merupakan karyawan yang didaftarkan dalam program BPJS ketenagakerjaan secara paripurna dalam empat program perlindungan, berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Ketiganya pun menerima haknya dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari melalui pihak perusahaan yang diwakili oleh ahli waris. Penyerahan langsung dilakukan Deputi Site Manager, Rusmin Abdul Gani di site PT VDNI Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

“Ini salah satu bentuk perhatian dan komitmen dari manajemen PT VDNI dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja. Kedepannya, kita akan pastikan seluruh perusahaan mitra dari PT VDNI sudah melindungi tenaga kerjanya sebelum beroperasi di area perusahaan,” ucap Rusmin, Senin (1/4/2019).

Menurutnya, tenaga kerja di perusahaan tersebut sebagian besar adalah tenaga kerja lokal di Konawe.

Data dirilis BPJS Ketenagakerjaan tercatat, jumlah tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT VDNI dan PT OSS (Obsdian Stainless steel) berada di angka 7.000 orang tenaga kerja dengan tiga jaminan sosial sekaligus.

Secara rinci jumlah santunan diberikam melalui ahli waris masing-masing korban, yaitu ahli waris Almarhum Syamsul Alam Rp 125.456.446, ahli waris Hamsir Rp 141.401.378, dan jaminan pensiun (JP) Rp 341. 400diterima setiap bulan, serta ahli waris Timotius Tonglo Rp 124. 067.200.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan