Korpri Ajak PNS Menjaga Kerukunan Umat Beragama

  • Bagikan
Korpri Ajak PNS Menjaga Kerukunan Umat Beragama

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Bangsa Indonesia dibentuk dengan, dari, dan dalam keragaman. Semua elemen bangsa sepakat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof. Dr H M Machasin MA mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga keanekaragaman tersebut dengan memelihara kerukunan antar umat beragama. 

Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penjaga bangsa dan negara. Wajib hukumnya untuk menjaga keragaman dengan hidup rukun.

“Karena sudah jelas berbeda-beda, maka sepatutnya aparatur sipil menjaga keragaman itu. Apalagi aparatur sipil negara dikenal sebagai salah satu unsur perekat dan pemersatu bangsa ini,” ujar Machasin.

Berbicara soal kerukunan, menurut pria yang lahir di Purworejo 13 Oktober 1956 ini, tak lepas dari apa yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1045. ”Negara dibentuk untuk melindungi segenap elemen bangsa. Tujuan bernegara itu melindungi segenap dan tumpah darah Indonesia,” katanya.

Belakangan ini, banyak sekali gesekan dan konflik antar-umat beragama. Masyarakat begitu mudah tersulut terhadap isu yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), khususnya isu yang mengatasnamakan agama. 

Pemerintahan saat ini mempunyai FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dalam mengatasi permasalahan tersebut. FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) adalah wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersama kementerian agama. Dalam tradisinya, keberadaan kepengurusan FKUB daerah dikukuhkan melalui SK Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Pada Kamis (6/10), di Kementerian Dalam Negeri berlangsung Rapat Koordinasi Nasional bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam sambutannya meminta FKUB turut mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 agar tak diganggu dengan isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA). “Saya berharap FKUB dapat menjaga netralitas dan berperan aktif dalam menciptakan suasana rukun dan damai mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2017,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri.

Selain FKUB dan pemerintah daerah, tokoh-tokoh agama, masyarakat dan adat juga harus dilibatkan. Tjahjo mengatakan, hal ini tidak hanya berlaku pada persiapan pilkada semata, tetapi juga pada pengambilan keputusan politik pembangunan di daerah. Sebab, kata Tjahjo, jika terjadi masalah-masalah dan konflik sosial di masyarakat, yang relatif bisa meredam bukanlah kepolisan maupun TNI, namun tokoh masyarakat, agama, atau adat. “Ini yang harus terus menerus dilibatkan untuk diajak berdiskusi apa masukan-masukan sebelum mengambil keputusan apa pun. Kalau tidak, proses-proses ke depan akan cukup mencemaskan,” kata Tjahjo. 

Dalam forum ini juga hadir para Wakil Gubernur dan pejabat eselon I dari berbagai kementerian dan lembaga. Tjahjo berpesan, agar para Wakil Gubernur tersebut mengomandoi dengan baik kerukunan umat beragama, khususnya menjelang Pilkada 2017.

Korpri juga punya sikap yang sama dalam menjaga kerukunan umat beragama. Machasin yang juga pengurus Dewan Pimpinan Nasional Korpri bidang Kerohanian ini mengimbau kepada para pemangku jabatan birokrasi untuk menjaga kerukunan umat beragama.

 Masalahnya, saat ini ada sejumlah kepala daerah tidak menjalankan tugasnya sebagai pemelihara kerukunan umat beragama atau bahkan melecehkan salah satu agama. 

Ketika kepala daerah sudah melenceng dari apa yang diamanatkan dalam undang-undang, maka Machasin mengingatkan para PNS sebagai aparatur negara wajib mengingatkan sikap pimpinan daerahnya.

 “Sehingga potensi perpecahan atas sikap kepala daerah yang tidak menjaga kerukunan beragama dapat teratasi jika ASN saling mengingatkan satu sama lain,” kata Machasin.

Machasin pun menyatakan kepala daerah atau siapa pun di negeri ini harus tunduk dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan berpihak pada kelompoknya sendiri. Jika bertentangan, tugas PNS harus mengingatkan,” katanya.

(Kemenpar RI)

  • Bagikan