Korupsi DAK 2015, Kejari Muna: Satu Pejabat Terjerat Dua Kasus

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Total tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 sebanyak enam orang. Dugaan korupsi senilai Rp 210 miliar ini melekat di 11 satuan perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Muna sejak November 2016 itu di antaranya berinisial RN, Kepala Bidang Perbendaharaan HS, Kepala Bidang Anggaran TS, Kepala Kas Daerah (Kasda) IG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU, SND. Sementara mantan DPPKAD kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam deposito.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian mengatakan pada pembayaran sejumlah pekerjaan bersumber dari DAK 2015 yang tidak selesai serta dibayarkan pada tahun 2016. Sehingga berdasarkan hitungan penyidik, kerugian negara mencapai Rp 41 miliar, ditemukan tiga tersangka, yakni mantan Kepala DPPKAD, Kabid Anggaran dan PPK Dinas PU.

“Kita masih menunggu hasil audit BPKP yang masih dalam proses perhitungan. Tapi berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh, ada kerugian negara yang telah ditemukan tersangkanya. Itu proses terkait penyidikan pembayaran DAK tahun 2015,” kata Sofian ditemui SultraKini.Com, Jumat (22/12/2017).

(Baca: Tiga Pejabat Muna Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2015)

Sementara itu, terkait tindak pidana deposito ditemukan juga tiga tersangka, yakni mantan DPPKAD RN kembali sebagai tersangka, Kabid Perbendaharan HS dan pemegang Kas Daerah atau kuasa BUD IG.

“Dengan begitu, mereka disangkakan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jounto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Sofian.

Namun saat ditanyakan terkait peran dari masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, dirinya enggan berkomentar.

“Maaf, itu bagian dari materi. Tetap terbuka untuk umum pada proses persidangan nanti. Kami juga tidak mengesampingkan para kontraktor yang melaksanakan pekerjaan. Tetap pada sesi selanjutnya akan menjadi bagian proses penyidikan juga,” tegasnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan