Korupsi ESDM Konut, PPK dan Kontraktor Divonis 1,2 Tahun

  • Bagikan
Persidangan terdakwa Armin dan Agus Salim atas kasus korupsi pengadaan speedboat Patroli Dinas ESDM Konut. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Persidangan terdakwa Armin dan Agus Salim atas kasus korupsi pengadaan speedboat Patroli Dinas ESDM Konut. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus korupsi pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Konawe Utara (ESDM-Konut), oleh dua terdakwa, yakni Armin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Agus Salim selaku kontraktor, akhirnya dijatuhi vonis 1,2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir SH, menerangkan keduanya terbukti korupsi pada pengadaan speedboat Patroli Dinas ESDM Konut. Atas perbuatannya itu, Armin dan Agus divonis 1,2 tahun serta denda Rp50 juta.

“Jadi untuk Armin sama Agus Salim, kemarin itu diputus 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila yang bersangkutan tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” terang Sahrir, Senin (10/9/2018).

Meski demikian, kedua terdakwa rupanya tidak dibebankan membayar uang pengganti, dikarenakan keduanya telah melakukan pemulihan uang pengganti pada saat tahap penyidikan.

“Keduanya tidak dibebankan uang pengganti, karena mereka selesaikan semua pekerjaan pengadaan speedboat pada saat penyidikan, apa yang menjadi temuan tim penyidik mereka selesaikan sesuai dengan kontrak yang ada. Dan pengembalian yang dimaksud bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk penyelesaian pekerjaan,” jelas Sahrir.

Terdakwa dijatuhi divonis lantaran terbukti korupsi pengadaan speedboat Patroli Dinas ESDM Konut. Proyek tersebut, terindikasi merugikan negara Rp600 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan