Korupsi KPUD Konawe Mengalir ke Pejabat Pemda dan DPRD? Ini Penjelasan Kajari

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe tahun 2013 lalu, menyeret nama oknum pejabat di Pemda dan DPRD Konawe.

Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan bendahara KPUD Konawe, Sahiruddin. Sebagaiaman diungkapkan dalam warta salah satu media lokal (Koran Sultra Watch), ketika itu Sahiruddin hadir sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa mantan komisioner KPUD Konawe, Hajratul Aaswad Taridala.

Saat ditanya terkait dugaan korupsi KPUD Konawe senilai Rp 6,3 miliar mengalir ke mana saja, Sahiruddin pun membeberkan. Ia mengatakan, ada dana senilai Rp 732 juta, mengalir ke oknum pejabat di lembaga Pemda dan DPRD Konawe. Dikatakannya, laporan pertanggungjawaban anggaran sebesar itu disebut anggaran non-pos.

Di media itu dituliskan, bahwa Sahiruddin menyerahkan uang senilai Rp 100 juta masing-masing kepada anggota DPRD berinisial A dan G. Sedangkan sisanya lebih dari Rp 500 juta lari ke oknum pejabat Pemda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar mengaku tidak ada hasil putusan terkait informasi itu dari pengadilan. Namun kata dia, kalau pun informasi itu menyebut demikian tetap harus didukung dengan alat bukti.

“Jadi mereka sah-sah saja menyebut si A, B, C dan D. Itu hak mereka. Tetapi, sepanjang alat bukti dan saksi mengenai informasi tidak ada, itu hanya menjadi sebatas isu. Sehingga tidak akan menjadi pertimbangan hakim untuk dijadikan hasil putusan sidang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, korupsi dana Pilkada Konawe KPUD Konawe tahun 2013 lalu menyeret sejumlah nama. Mereka adalah kelima mantan komisioner KPUD Konawe dan juga bendaharanya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan