Korupsi Pembangunan RSUD Konut, Tiga Kontraktor Divonis Hakim

  • Bagikan
Kasipidsus Kejari Konawe Sahrir SH, (Foto:Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM ).
Kasipidsus Kejari Konawe Sahrir SH, (Foto:Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM ).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Havied Saranani, Nafar Gafar, dan Andi Irawan Labuku, tiga kontraktor yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Konut tahun 2015 divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (28/6/2018).

Dalam vonisnya Ketua Majelis Andry Wahyudi SH.,MH serta Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda.

Andi Irawan Labuku kontraktor pelaksana CV Rengkar Raya dalam pelaksana dalam pembangunan Gedung Operasi. Divonis dengan hukuman 2,2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Nafar Gafar kontraktor pelaksana CV Mahalima dan dalam pembangunan Gedung ICU dan Havied Saranani kontraktor pelaksana CV Druva dalam pembangunan gedung asrama para medis. Masing-masing divonis 1,4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kepada SultraKini.com, Jumat (29/6/2018).

“Jadi vonis ketiganya itu untuk Havied Saranani, dan Nafar Gafar masing-masing 1,4 tahun penjara dan kemudian Andi Irawan labuku itu 2,2 tahun penjara, untuk dendanya sendiri ketiganya sama didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,”ungkapnya.

Kendati demikian, dalam perkara ketiganya Andi Irawan Labuku dikenakan uang pengganti. Sebab, tidak mengembilikan kerugian negara.

” Untuk Andi Irawan Labuku, Majelis Hakim sendiri membebankan uang pengganti sebesar Rp 140 juta subsidair 1 tahun penjara, dikarenakan terdakwa tersebut tidak mengembalikan kerugian negara,” papar Sahrir SH.

Lanjut Sahrir SH, putusan Majelis Hakim yang memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa bakal menjadi upaya hukum sendiri oleh Kejari Konawe.

“Seperti yang kita ketahui, kemarin itu tuntutan kami lebih tinggi dimana Andi Irawan Labuku kita tuntut 3 tahun, kemudian Nafar Gafar dan Havied Saranani masing-masing 2 tahun penjara. Namun soal putusan itu, majelis hakim sendiri masih memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah nanti kita terima atau banding, untuk itu kita akan rapatkan dulu bersama pimpinan,” paparnya

Untuk diketahui, selain 3 kontraktor tersebut, dr Sahriman yang merupakan Mantan Direktur RSUD Konut juga telah dijatuhi hukuman selama 3,3 tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Andry Wahyudi SH.,MH atas kasus korupsi pembangunan RSUD Konut dengan anggaran Rp5 miliar, yang menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra merugikan negara senilai Rp500 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan