Kotak Pandora Premium dan Solar di Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Tempo)

Mirip mitologi kotak Pandora Yunani, mencari bahan bakar jenis premium (termasuk solar) di Sulawesi Tenggara seolah jalan buntu yang tidak berujung dengan serangkaian masalah kusut yang sulit diurai. Jadinya, sejak beberapa tahun terakhir, pengguna harus antre di SPBU yang menjual bahan bakar subsidi tersebut.

Di Kota Kendari dan kota-kota lainnya di Sultra, “kambing hitam” pertama dari kesulitan mencari premium dan solar subsidi adalah maraknya aktivitas pertambangan. Masyarakat menuding, pertambangan menyedot bahan bakar ini dengan berbagai cara, sehingga kelangkaan pun terjadi.

Idealnya, tudingan itu tidak beralasan karena aktivitas industri pertambangan tidak diperbolehkan mengkonsumsi kedua BBM bersubsidi itu yang disediakan di SPBU. Mereka adalah komunitas bisnis yang harusnya menggunakan BBM jenis lain.

Solar misalnya, untuk kalangan industri sudah disiapkan jenis khusus, yaitu minyak Solar Industri dikenal dikenal istilah HSD (High Speed Diesel), yang tentu saja tanpa subsidi, disiapkan di setiap depo Pertamina dengan mekanisme pembelian dan distribusi khusus. Solar industri ini juga didistribusikan dengan kendaraan khusus. Misalnya untuk angkutan darat, digunakan mobil tangki dengan warna biru dan putih. Rutenya pun sudah diatur, pembelian di depo Pertamina dan diantar langsung ke lokasi industri pengguna.

Jika ditarik ke atas, benang kusut ketersediaan premium langsung berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan kuota distribusi premium hingga ke setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Di tahun 2020 misalnya, Sultra mendapat jatah premium 161.409 kiloliter. Kota Kendari sendiri dijatah 33,25 kiloliter. Jika dibanding provinsi lain di pulau Sulawesi, jatah premium Sultra adalah terendah ketiga, hanya mengalahkan kuota provinsi Sulawesi Barat dan Gorontalo.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seyogyanya cekatan menuntaskan masalah ini karena bahan bakar adalah kebutuhan vital masyarakat. Menjadi sulit saat para pejabat tidak berempati dengan masalah ini, mungkin saja karena Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang terhormat tidak pernah merasakan tersiksa-nya mengantre bahan bakar di SPBU.

Tidak ada penjelasan lebih detail, mengapa jatah premium Sultra sedemikian rendah. Simak penjelasan Direktur Pemasaran Pertamina Muchamad Iskandar, yang mengklaim bahwa akibat selisih harga premium yang memiliki kadar oktan 88 dengan Pertalite yang memiliki kadar oktan 90 tidak terlalu besar, masyarakat memilih untuk lebih banyak mengkonsumsi Pertalite. Melihat hal itu, Pertamina menyesuaikan pasokan premium ke SPBU sesuai konsumsi. Nah, apa benar premium sudah tidak diminati?

Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta Pertamina menyesuaikan penyaluran premium dengan permintaan masyarakat.

“Kalau memang kebutuhan masyarakat cuma tambah 10 persen ya penyaluran tambah 10 persen. Pokoknya kebutuhannya masyarakat dijamin,” ujarnya. Untuk menjamin hal itu, pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan memperluas penugasan premium dari luar wilayah Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) ke seluruh Indonesia.

Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengecek penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Terjadinya kelangkaan itu dinilai janggal mengingat BPH Migas telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menjual Premium di luar Jamali dengan kuota 7,5 juta kiloliter sejak tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pertamina wajib untuk menyalurkan Premium di luar wilayah Jamali.

Lebih lanjut, Hendry menyebutkan margin pendapatan yang diperoleh dari penjualan BBM nonsubsidi memang lebih besar, yakni Rp 400,00. Sementara margin pendapatan untuk BBM jenis Premium hanya Rp 280,00 per liter. Adapun margin tersebut sudah disepakati Pertamina selaku badan usaha dengan pemerintah.

Masih dalam kesempatan yang sama, Hendry meminta agar Pertamina tidak menahan penyaluran BBM jenis Premium. Ia pun lantas mengacu pada kuota Premium bagi wilayah di luar Jamali sejak tahun 2017 yang ditetapkan sebesar 12,5 juta kiloliter, namun realisasinya hanya 7 juta kiloliter.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina dan semua SPBU bahwa dari awal, untuk BBM penugasan itu wajib dipenuhi. Pertamina juga tidak boleh mengurangi pasokan. Kalau masyarakat butuh, kami minta Pertamina untuk menyalurkan lagi,” ucap Hendry.

Saat disinggung mengenai kinerja Pertamina yang menjadi tertekan maupun mengalami kerugian karena adanya keharusan menjual premium, Hendry enggan berkomentar. Kendati demikian, Hendry menekankan bahwa orientasi kepada masyarakat jauh lebih penting daripada mempermasalahkan kerugian perusahaan pelat merah tersebut.

Terbaru, PT Pertamina (Persero) akhirnya angkat bicara terkait dikuranginya kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium pada tahun 2021 mendatang. BPH Migas menetapkan kuota Premium milik Pertamina sebesar 10 juta kiloliter (KL) pada tahun 2021. Angka ini lebih rendah ketimbang kuota Premium Pertamina di tahun 2020 sebesar 11 juta KL.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, Premium merupakan jenis BBM penugasan yang mana proses penentuannya dilakukan oleh pemerintah dengan memperhatikan aspek kebutuhan. Pertamina sebagai badan usaha ditugaskan untuk menyalurkan BBM jenis Premium tersebut kepada masyarakat melalui lembaga penyalur yang dimiliki.

Menurutnya, kemungkinan pengurangan kuota Premium Pertamina di tahun 2021 disebabkan adanya penurunan permintaan secara umum seiring dampak pandemi Covid-19. Selain itu, perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang kini lebih sadar menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan juga menjadi penyebab kuota Premium dikurangi.

Benarkah demikian? Bukankah pandemi Covid-19 saat ini memukul dan menghempaskan pendapatan masyarakat ke titik rendah dan pastinya membutuhkan bahan bakar yang lebih murah? Masalah ini membutuhkan kebijakan segera agar tidak menambah keterpurukan dan mengantisipasi gejolak sosial.

Seperti di kasus BPJS, bukankah pemerintah sudah mengakui sudah terjadi eksodus besar-besaran pemegang BPJS kelas satu ke kelas tiga karena kemampuan masyarakat yang semakin melemah?

Jika memang Pertamina benar presisi menilai pola konsumsi BBM masyarakat, kelangkaan pasti tidak akan terjadi.

Alih-alih memperbaiki ketersediaan, akhir bulan Januari 2021 misalnya, beberapa SPBU di Kota Kendari mendadak tidak lagi menyediakan Premium, alasannyapun cukup membuat dahi berkerut.

“Betul, SPBU tersebut tidak menjual premium lagi, tapi keputusan itu diambil sementara saja karena sedang ada pendataan nopol yang menimbulkan antrean dan SPBU itu berada di tengah kota,” jelas Senior Supervisor Communication&Relation Pertamina Marketing Operation Regional VII, Taufiq Kurniawan.

Janjinya, untuk mempercepat proses Pertamina akan terus berkomunikasi dengan Pemda. “Masih dikaji belum ada keputusan kapannya, tapi kami tetap berkomunikasi dengan pemda, alokasi subsidi masih ada,” terangnya.

Kalau alasan munculnya antrean, di semua SPBU juga ada antrean, baik itu posisinya di dalam maupun luar kota.

Kondisi ini menimbulkan keresahan pengguna Premium, baik kendaraan pribadi terlebih angkutan umum yang sangat terganggu dan tersita waktunya karena harus antre berlama-lama di SPBU. Jika beruntung saat antre, butuh waktu 30 menit hingga 1 jam untuk memperoleh premium di Kota Kendari. Sisanya harus menelan kekecewaan, karena rata-rata SPBU hanya mendistribusikan premium selama 3 jam setiap hari.

Kotak pandora premium dan solar di Kota Kendari dan Sultra masih terbuka, beban hidup masyarakat yang sudah susah masih bertambah dengan kesulitan ini.

Imbas virus corona yang hingga kini masih menyebar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Sultra. Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sultra, Suharman Tabrani sudah menyampaikan sinyalemen ekonomi Sultra diprediksi tumbuh melambat, yakni berada pada kisaran 3,9-4,3 persen.

Apa artinya ekonomi tumbuh melambat? Kondisi ini berpengaruh pada kemampuan pemerintah yang semakin terbatas juga munculnya ancaman krisis sosial karena banyak pekerja di rumahkan dan PHK. Penduduk miskin pun bertambah.

Prediksi Bank Indonesia itu sudah direkam Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara. Dirilis data pertumbuhan ekonomi Sultra pada triwulan IV-2020 dibanding triwulan IV-2019 (y-on-y) mengalami kontraksi sebesar minus 2,15 persen.

Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti, mengatakan kontraksinya pertumbuhan ekonomi lantaran hal serupa terjadi pada sektor produksi, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, serta reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 9,14 persen. Sementara dari segi pengeluaran, kontraksi terjadi pada komponen pengeluaran konsumsi pemerintah sebesar 2,87 persen.

Kondisi ekonomi Sultra jika dicermati selama 2020 mengalami kontraksi 0,65 persen dibanding capaian 2019 tumbuh sebesar 6,50 persen.
Secara keseluruhan sepanjang 2020 pemicu kontraksi pertumbuhan ekonomi dari sisi produksi, yaitu terdalam terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan 5,25 persen dan dari sisi pengeluaran terdalam terjadi pada komponen pengeluaran konsumsi lembaga non-profit yang melayani tumah tangga sebesar 3,59 persen.

Kembali mengintip mitos Yunani itu, hanya harapan yang tersisa di dalam Kotak Pandora.

Penulis: AS Amir

  • Bagikan