KPHL dan Aparat Kepolisian Amankan 47 Kubik Kayu Mangrove

  • Bagikan
Kayu mangrove yang diamankan petugas KPHL dan aparat Polsek Kulisusu (foto : harto Nuary / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BUTUR – Petugas Kantor Pemangku Hutan Lindung (KPHL) Buton Utara (Butur) dan aparat kepolisian berhasil mengamankan 47 kubik kayu jenis mangrove berbagai ukuran di Desa Triwacu-wacu beberapa waktu lalu. Rencananya kayu tak berdokumen ini akan diselundupkan ke Flores Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Kepala KPHL Butur, Eman mengatakan, pihaknya dibantu aparat Polsek Kulisusu berhasil mengamankan kayu mangrove lebih kurang 47 kubik. Penemuan kayu tersebut berada di dua lokasi berbeda dan merupakan yang terbesar untuk ukuran mangrove.

 

\”Lokasi pertama di dekat dermaga tambatan perahu Triwacu-wacu ditemukan sekitar 5 kubik. Kemudian dari tempat itu, sekitar jarak lima kilo meter, Kapolhut kami yang dipimpin Alwin dan jajaran kepolisian menemukan lagi tumpukan kayu mangrove. Jika ditotal jumlahnya mencapai lebih dari 47 kubik,\” kata Eman saat ditemui ditemui media ini, Senin (9/5) malam.

 

Ia melanjutkan, ketika ditemukan kayu tersebut tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya. Bahkan, di hari penangkapan telah dibuatkan pengumuman, tapi juga tidak ada yang mau mengaku.

 

Meskipun demikian, kata Eman, pihaknya tidak tinggal diam, dan hingga saat ini masih mencari informasi siapa pelaku yang merambah mangrove di hutan lindung. \”Ini adalah mangrove yang dijarah dikawasan hutan lindung,\” tandasnya.

 

Sambil menunggu proses selanjutnya, kayu mangrove tersebut diamankan di lahan parkir KPHL Butur. Mangrove ini rata-rata panjang empat meter dengan ukuran bervariasi, yakni 5×20 Centimeter, 8×12 Centimeter dan 3×15 Centimeter.

 

\”Yang banyak ukuran 5×20 dan 8×12 centimeter. Berdasarkan informasi yang kami dapat, kayu ini akan diselundupkan ke Flores Nusa Tenggara Timur,\” tuntasnya

  • Bagikan