KPK akan Selidiki Dugaan Desa Fiktif di Konawe

  • Bagikan
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Maykhel Rizky).
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Maykhel Rizky).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Desas-desus terkait adanya dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) turut ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berawal dari adanya temuan Satuan Tugas (SatGas) Kementerian Desa (Kemendes) di Kabupaten Konawe, Sultra. Diduga ada desa yang tidak memiliki penduduk, wilayah, kepala desa, serta struktur organisasi desa, tetapi menerima dana desa.

Setidaknya ada tiga desa yakni Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, dan Desa Uepai serta Desa Morehe Kecamatan Uepai.

Desa diduga menimbulkan kerugian negara sejak tahun 2015-2018, sebesar Rp 5 miliar mengalir dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Terkait hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. “Kita pasti akan menyelidiki siapa yang kemudian yang bersalah dalam hal ini,” katanya usai Publik Hearing mengenai rencana Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di DPRD Sultra, Kamis (07/11/2019).

“Kita terus terang belum punya data yang cukup untuk membicarakan itu,” tambahnya.

Menurutnya, terkait hal tersebut harus ditelusuri lebih jauh oleh KPK, agar mendapat data akurat apa yang terjadi. “Kalau ada sampai satu desa yang kemudian desa itu tidak ada. Kemudian yang menikmati jatah dari desa tadi siapa? Yang punya ide pengusulan siapa? Jadi itu semua harus ditelusuri dulu,” tuturnya.

Ketika ditanyakan soal surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikeluarkan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra soal dugaan korupsi atas aliran dana desa fiktif, katanya, tugas dan kewenangan KPK untuk memonitor surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP ) yang telah dikeluarkan oleh Polda Sultra terkait korupsi.

“Jadi kewenangan KPK setelah SPDP dikeluarkan adalah memonitor, koordinasi dan supervisi kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari, Kejati, Kejagung, Polda, Polres dan Bareskrim,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakn ada dua desa yang human error, yaitu Desa Uepai di Kecamatan Uepai dan Ulu Meraka di Kecamatan Uepai.

“Karena Desa Uepai ini sama dengan Kelurahan Uepai. Sementara kelurahan itu tidak boleh dapat dana desa. Sedangkan Desa Morehe juga human error. Dari hasil tersebut, Inspektorat Provinsi Sultra merekomendasikan dana desa di wilayah tersebut tidak dicairkan. Total anggaran dana desa, yakni Rp 5.084.543.000 tersebut masih ada di kas daerah dan tidak dicairkan ke desa tersebut sejak 2015,” jelasnya, Rabu (06/11/2019).

Laporan: Ade Putri dan Maykhel Rizky
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan