KPK Benarkan Asrun dan ADP Terjaring OTT, Ini Penjelasannya

  • Bagikan
Barang bukti hasil OTT Asrun, ADP bersama dua lainnya yang disita KPK. (Foto: Merdeka.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi RI membenarkan Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Februari 2018.

Selama proses pemeriksaan keduanya bersama sejumlah orang lainnya yang ditangkap KPK di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra pada Rabu (28/2) kemarin, kepastian terjaring OTT masih simpang siur. Namun KPK memastikan keduanya memang tertangkap dalam OTT di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan OTT tak selalu dalam bentuk uang kertas rill. Bisa juga disebut OTT melalui transaksi perpindahan sejumlah nilai rupiah dari buku rekening satu ke rekening lainnya. Hal ini merupakan bentuk perkembangan teknologi. Sehingga dia mengharapkan, penyidik juga harus mengikuti perkembangan teknologi.

“Teransaksi tangkap tangan tidak selalu dalam bentuk uang kertas. karena nilai uang itu bisa juga dalam transaksi yang penting nilainya. Kedua, ada perpindahan sejumlah nilai tersebut bisa dalam bentuk rill uang, bisa juga dalam bentuk transfer. Yang penting adalah ada perpindahan dari suatu transaksi pemilik buku tabungan A kepada B, itu sama saja kita berikan uang. Kita tahu dengan adanya perkembangan teknologi maka kejahatan-kejahatan, modus-modus operanding akan berkembang,” jelas Basaria dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Barang bukti yang turut disita KPK, yakni kunci mobil dan STNK yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan untuk membawa uang tersebut. Sementara barang bukti buku tabungan, di dalamnya menunjukkan adanya penarikkan uang senilai Rp 1,5 miliar.

KPK menerangkan, dugaan suap yang menjerat keempatnya soal menerima hadiah atau janji barang dan jasa tahun 2017-2018 senilai Rp 2,8 miliar. Dari total jumlah tersebut telah dilakukan penarikkan senilai 1,5 miliar pada 26 Februari dan tercatat di buku rekening yang disita pihaknya.

“Buku tabungan yang menunjukkan adanya penarikkan uang 1,5 miliar. STNK dan kunci mobil yang diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan untuk membawa uang tersebut,” tambah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK turut menyegel sejumlah lokasi terkait kasus suap Wali Kota Kendari ADP, untuk keperluan pilkada ayahnya, Asrun yang merupakan Cagub Sultra. Ada 3 lokasi yang disegel KPK.

“Untuk kepentingan penanganan perkara ini telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset, antara lain ruang kerja tersangka HAS (Hasmun Hamzah) di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari,” ungkap Basaria.

KPK menyegel sejumlah lokasi terkait kasus suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, untuk keperluan pilkada ayahnya, Asrun yang merupakan Cagub Sultra. Ada 3 lokasi yang disegel KPK, di antaranya ruang kerja tersangka HAS (Hasmun Hamzah) di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari.

  • Bagikan