KPK Inisiasi Pembentukan Komisi Advokasi Daerah Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Antara)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi (KAD) bagi pelaku usaha dan regulator di daerah, salah satunya Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu rangkaian dari pencegahan korupsi.

Upaya itu dilangsungkan di kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/3/2018) yang dihadiri Pimpinan KPK, Gubernur Sultra, Ketua dan pengurus asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI, dan Apindo, serta pelaku usaha lainnya.

Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha untuk dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala-kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.

Pembentukan KAD daerah merupakan salah satu upaya KPK dalam memberdayakan agen perubahan (champion) dari masing-masing sektor, mendorong pembentukan dan penguatan kebijakan pencegahan korupsi, serta mendorong aksi antikorupsi yang melibatkan aktor-aktor dari sektor swasta, aparat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta masyarakat.

Pendekatan yang dilaksanakan tersebut, diharapkan dapat berjalan secara seiring mulai dari perubahan individu pelaku bisnis, sistem dan prosedur sehingga kebijakan-kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan data hingga Desember 2017, pihak swasta yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tercatat sebanyak 184 orang. Berdasarkan pelaku, sektor swasta menempati rangking pertama dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang.

Oleh karena itu, Sejak 2016, KPK meluncurkan sebuah gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta dengan tajuk PROFIT (Profesional Berintegritas). Strategi utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor swasta ini berfokus pada pembangunan komitmen perusahaan akan nilai-nilai antikorupsi. Adapun lima sektor utama yang menjadi prioritas utama KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi bersama dengan pemerintah dan swasta adalah sektor kesehatan, minyak dan gas bumi, kehutanan, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan.

 

Sumber: Dinas Kominfo Sultra

  • Bagikan