KPK Minta Peran Mahasiswa Lakukan Pengawasan Korupsi

  • Bagikan
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan materi pada kuliah umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau, Sabtu (27/7/2019) (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan materi pada kuliah umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau, Sabtu (27/7/2019) (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ir. Agus Raharjo meminta peran aktif Mahasiswa dalam melakukan pengawasan tindakan korupsi di Desa hingga Daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung Agus Raharjo saat menjadi narasumber pada kuliah umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin dengan tema ‘Peran Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan Korupsi’ di Baruga La Ode Malim Unidayan Baubau, Sabtu (27/7/2019).

Agus Rahardjo mengatakan undang-undang sangat tegas dalam memberikan sanksi bagi para pelaku dan pelanggaran korupsi. Katanya, pengawasan tindakan korupsi juga merupakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan anti korupsi di suatu daerah.

Menurutnya, pembentukan kebiasaan sejak di bangku kuliah sangat penting bagi generasi muda, termasuk mentaati aturan yang diberikan oleh kampus.

“Sedapat mungkin tinggalkan hal-hal yang seyogyanya tidak dilakukan, agar tidak timbul kebiasaan anda untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Agus Raharjo pada mahasiswa peserta kuliah umum.

Agus meminta agar mahasiswa dalam peranannya sebagai pengawasan korupsi di daerah, misalnya dapat dilakukan saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di suatu daerah.

“Dalam membantu memperbaiki administrasi desa misalnya, yang paling penting saat mengambil kebijakan desa untuk melibatkan masyarakat, misalnya terkait penggunaan anggaran desa agar lebih transparan,” jelasnya pada Mahasiswa Unidayan.

Orang nomor satu dilembaga anti rasuah itu menambahkan peran mahasiswa penting dalam pengawasan Korupsi di daerah.

“karena KPK itu tidak bisa memantau seluruh daerah, perlu partisipasi anda (mahasiswa) semua untuk memperbaiki desa itu, satu desa minimal anggarannya 1 miliar. Diharapkan anda dapat melakukan penelitian-penelitian mengenai korupsi,” terang Agus saat membawakan materinya. (27/7/2019)

Pada kuliah umum tersebut, ketua KPK disambut langsung oleh Rektor Universitas Dayanu Ikhsanuddin La Ode Muhammad Sjamsul Qamar. Dirinya sangat berterimakasih atas kesempatan dan kesediaan ketua KPK hadir memberikan kuliah umum di Unidayan Baubau.

“Terimakasih kepada ketua KPK bapak Agus Rahardjo telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam kuliah umum ini, semoga ini bermanfaat bagi kami dan perguruan tinggi juga mahasiswa,” ucapnya.

 

Laporan: Aisyah Welina

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan