KPK Sita Rp862 Juta dari Rekening Setnov

  • Bagikan
Terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto (Foto: breakingnews.co.id)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. KPK melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank CIMB Niaga milik Setya Novanto ke rekening KPK sebesar Rp862 juta. Uang yang disita merupakan bagian dari cicilan Setnov untuk membayar uang pengganti kasus KTP-el.

“Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/10/2018).

Febri melanjutkan, KPK masih menunggu pelunasan dari Novanto dan hasil penjualan rumah yang sempat disampaikan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013 kemudian divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam perkembangannya, Novanto telah melunasi denda Rp500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti dia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik, jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010 totalnya sekitar Rp66 miliar. Kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp1.116.624.197.

Namun pembayaran tersebut belum cukup melunasi hukuman uang penggantinya, apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Laporan: Nadra Azzulani A Jamil (dari berbagai sumber)

  • Bagikan