KPK “Tangani” Kasus Jalan Hotmix Baubau Tahun 2005

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan jalan hotmix di Kota Bau-Bau pada masa pemerintahan Walikota Amirul Tamim, tahun anggaran 2005 ikut “ditangani” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK telah melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Mapolda Sultra pada Rabu (18 April 2018).

Salah satu hal yang dibahas adalah KPK akan ikut membantu pihak Polda menangani dugaan korupsi pada proyek pengaspalan jalan di Baubau yang selama ini terkesan mandek.

Kasus dugaan korupsi pengaspalan hotmix tersebut awalnya, 2005, ditangani oleh Polresta Baubau, namun tak kunjung selesai hingga Maret 2010 ditarik oleh Tim Tipikor Polda Sultra.

Polres Baubau sempat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus terebut, yakni Hasiri, Muh Hardhy Muslim, Fahruddin, Saidin, Dicky Hermanto, Ponseng dan Alman. Mereka adalah panitia lelang dan PPTK.

Terkait hal itu, pada 26 November 2011, tim Tipikor Polda Sultra memeriksa Walikota Baubau (saat itu) Amirul Tamim, yang mengeluarkan izin prinsip atas proyek bermasalah tersebut. Pekerjaan proyek disinyalir tidak melalui mekanisme tender, melainkan penunjukkan langsung.

Amirul Tamim adalah Walikota Baubau dua periode, dari tahun 2003-2013, dan pada tahun 2014 hingga kini menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan Sultra dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasca pemeriksaan Amirul selama tiga jam tersebut, kasus aspal hotmix kemudian kembali senyap. Sehingga sekelompok orang mengatasnamakan Front Pembela Rakyat (FPR) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada 1 November 2017.

FPR mengajukan permohonan pengambilan alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lima paket proyek APBD 2005 Kota Baubau, termasuk proyek jalan hotmix. Mereka minta Bareskrim Polri mengambil alih kasus itu dari tangan Polda Sultra.

“Kami meminta pihak Bareskrim segera untuk mengambil alih. Karena berkas perkara tersebut sudah beberapa kali hanya balik balik dari pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Ketua FPR, Ridwan kepada wartawan di Jakarta kala itu.

FPR ikut melaporkan sejumlah proyek 2005 yang dinilai sarat masalah, seperti jalan hotmix di dua titik, joging track pantai kamali, kios pasar buah, pelebaran jalan menuju air jatuh Waramusio. Laporan dugaan penyimpangan tersebut ikut ditembuskan kepada Kapolri.

Proyek miliaran rupiah tersebut diduga dikerjaan tanpa melalui proses lelang sehingga melanggar Kepres nomor 61 tahun 2004 tentang pengadaan barang dan jasa.

Menanggapi masalah tersebut, kini KPK ikut “turun gunung.” Tim KPK tiba di Mapolda Sultra diterima oleh Dirreskrimsus Polda Sultra AKBP Yandri Irsan pada Rabu (18 April 2018).

KPK dan Polda berkoordinasi, termasuk membahas kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sultra yang jumlah mencapai 80 perkara korupsi untuk periode 2010 hingga 2018.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 kasus masih terkendala proses penyelesaiannya, termasuk dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan jalan hotmix di Kota Baubau Tahun Anggaran 2005.

Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana korupsi atas pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi di Desa Asinua Jaya, Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe oleh Polres Konawe.

Tim KPK telah melakukan supervisi kepada tim penyidik Polda Sultra, antara lain dilakukan gelar perkara bersama guna memecahkan kendala-kendala yang dihadapi sehingga selama ini kasus-kasus terebut tidak mengalami kemajuan.

Laporan: shen

  • Bagikan