KPK Tanyakan Izin Tambang di Konawe

  • Bagikan
Suasana di kantor di Dinas PM-PTSP Konawe (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kedatangan dua orang utusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Konawe tak hanya menyambangi kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD). Tapi juga ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

Lalu, apa yang dicari KPK di Dinas PM-PTS? H. Burhan, sang kepala dinas pun menjawab.

Saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (03/11/2017), Burhan membenarkan kedatangan dua orang utusan KPK pada Rabu (01/11/2017). Ketika itu ia sendiri mengaku tidak berada di tempat, karena masih dinas di Jakarta. Sehingga, dua anggota KPK tersebut hanya diterima sekretaris dan para kepala bidang.

Akan tetapi informasi tentang kedatangan anggota KPK telah dilaporkan ke dirinya hari itu juga. Ia mengungkapkan, mereka (tim KPK) membawa surat yang salah satunya memang ditujukan ke Dinas PM-PTSP. Sementara yang satunya lagi ke Dinas BP2RD sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya.

(Baca : KPK Mendandak Sambangi Konawe)

“Pada intinya mereka membawa isian formulir tentang daftar izin tambang yang telah di terbitkan di sini. Tapi kan tidak ada. Karena sewaktu tambang masih bisa dikelola kabupaten itu larinya ke Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). Setelah itu kan izin menjadi wewenang dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

Terkait hal mendetail masalah izin yang diminta itu, sifatnya dirahasiakan. Pihaknya sendiri sudah menyiapkan apa yang menjadi permintaan dari pihak KPK. Burhan menegaskan, apa yang diminta KPK itu tidak ada kaitannya tentang kasus masalah perizinan di Konawe.

“Memang dikiranya orang itu kalau ada KPK berarti ada kasus. Padahal tidak demikian. Bisa jadi mereka juga datang untuk melakukan pendataan saja,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan