KPK Terus "Gali" ESDM Sultra, Setelah Kadis dan Istrinya kini Giliran Amrullah

  • Bagikan
Penggeledahan Kantor ESDM Sultra oleh Penyidik KPK. Foto: Dok SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami saksi kunci pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dengan penetapan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada izin pertambangan nikel.

Kali ini, Selasa (13 September 2016) penyidik KPK memeriksa seorang pejabat di ESDM Sultra, Amrullah. “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya istri Kepala Dinas ESDM, Fatmawati Kasim Marewa diperiksa penyidik KPK berkaitan aliran uang yang diterima Nur Alam. Pemeriksaan Fatmawati sebagai pendalaman atas pemeriksaan sang suami Burhanuddin selaku Kadis ESDM yang telah diperiksa berkali-kali oleh penyidik KPK, baik pemeriksaan di Kendari maupun Jakarta. 

Baca: KPK Segera Panggil Nur Alam, Usai Periksa Istri Kadis ESDM Sultra

Burhanuddin sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016.

Bukan hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah berkas di kantor ESDM Sultra pada saat tim penyidik yang dipimpin penyidik kaliber Novel Baswedan bersama puluhan anggotanya melakukan menggeledahan sejumlah tempat di Kendari belum lama ini.

KPK terus menggali atau mendalami saksi-saksi di kantor ESDM karena secara teknis mengetahui eksekusi pemberian dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) yang diduga menyalahi aturan perundang-undangan.

Dalam hal tersebut, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana selama 2009-2014. 

Atas perbuatan itu Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain saksi dari ESDM, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta seperti para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugerah Harisma Barakah.

Mereka yang diperiksa, di antaranya, pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Dua perusahaan swasta itu, PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah, merupakan pihak yang saling berafiliasi. 

  • Bagikan