KPK Tetapkan Asrun, ADP, Hasmun dan Fatmawati Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Asrun dan ADP saat digiring KPK usai pemeriksaan di Mapolda Sultra. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asrun, Adriatma Dwi Putra (ADP), Hasmun Hamzah, dan Fatmawati Faqih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (1/3/2018).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta, keempatnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/2/2018) malam dan Rabu (28/2/2018) pagi di Kendari, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar, dari proyek pembangunan pelabuhan Bungkutoko Kendari dengan nilai Rp60,79 miliar.

Asrun merupakan mantan Walikota Kendari dua periode (2007-2012 dan 2012-2017) yang kini maju sebagai calon Gubernur Sultra pada Pilkada 2018. Saat menjabat walikota selama 10 tahun , Asrun berpasangan dengan Musaddar Mappasomba. Di Pemilihan Gubernur Sultra Periode 2018-2023, Asrun bergandengan dengan Hugua.

ADP adalah putra dari Asrun, yang kini menjabat Walikota Kendari untuk Periode 2017-2022 berpasangan dengan Sulkarnain Kadir. Sebelumnya, ADP menjadi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pilcaleg 2014. Menduduki kursi walikota sejak 9 Oktober 2017.

Hasmun Hamzah, ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. Ia merupakan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, PT. Indo Jaya, serta pemilik toko bahan bangunan dan merk cat Jotun di Jalan Syech Yusuf, Kendari.

Menurut Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, Hasmun merupakan pengusaha yang mengerjakan hampir seluruh proyek besar di Kendari selama Asrun menjabat walikota, diantaranya new port di Bungkutoko dan sejumlah ruas jalan dalam kota.

Sementara Fatmawati Faqih, adalah orang kepercayaan keluarga Asrun yang kini telah pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fatmawati yang akrab disapa Ibu Fat ini, pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setkot Kendari, saat Asrun menjadi walikota.

“Ini suatu kesatuan yagn tidak terpisahkan. Tidak hanya proyek saat walikota sekarang. Jika bukan ayahnya, kecil rasanya dia bisa merintah-merintah,” jelas Basaria kepada wartawan.

“Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi,” kata Basaria didampingi Juru Bicara Febridiansyah, Kamis (1/3/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2018) malam, pascaoperasi tangkap tangan. Basaria menjelaskan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada.

Asrun, ADP, Hasmun, dan Fatmawati, diperiksa penyidik KPK pada Rabu (28/2/2018) di ruang Dirreskrimsus Polda Sultra dan dilanjutkan ke Gedung KPK Jakarta, selama 13 jam. Bersama keempatnya, KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar, kunci mobil, STNK, satu unit mobil, bukti transfer dan buku tabungan.

“Transaksi sekarang tidak semua pakai uang. Uang 2,8 miliar itu harus dibawa pakai mobil Avanza, transaksi tangkap tangan tidak selalu dalam bentuk uang kertas, bisa dalam bentuk transaksi, yang penting ada nilainya

bisa dalam betnuk ril uang bisa dalam bentuk transfer,” jelas Basaria.

Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Bagikan