KPK: TKA yang Dilaporkan di Sultra hanya Tujuh Orang, Bohong

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal di bidang pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang masih kurang. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda se-Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra, dan Direktorat Pajak Pajak di Kota Kendari, Rabu (21/8/2019).

“Dari pantauan lapangan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan relatif banyak dan sangat mudah ditemukan. Tetapi yang tercatat hanya tujuh orang TKA,” ujarnya.

Kondisi tersebut sambungnya, terjadi pada 2019. Menurutnya, yang salah bukan perusahaan tambang, tetapi pemerintah sendiri karena tidak melakukan kontrol yang baik.

“Hanya tujuh orang tenaga kerja yang dilaporkan sebagai TKA. Tahun 2019, dilaporkan hanya dua perusahaan tambang yang menggunakan TKA sebanyak sembilan orang. Bagaimana ini, bohong-bohong karena bapak bisa liat di air port lewat tiap hari,” tegasnya.

La Ode Syarif meminta pihak-pihak yang memiliki kewajiban terhadap pengawasan TKA di Sultra agar lebih aktif lagi.

“Saya pikir bapak-bapak dari intel negara dan Polri bisa mengawasi apa yang terjadi,” ucapnya.

(Baca juga: Pemda-Bank Sultra Teken MoU, Pajak Daerah Kini Diawasi KPK)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan