KPK Usut Aset Nur Alam Sampai Kampung Halaman, Upaya Pemiskinan?

  • Bagikan
Rumah pribadi Nur Alam di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lepolepo.Foto: Dok/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONSEL- Aset Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ikut dikejar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain menyita berkas berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di beberapa tempat di Kendari dan Jakarta, KPK juga sudah mendata kekayaan Nur Alam, seperti beberapa mobil mewah.

Gubernur Sultra dua periode tersebut mempunyai deretan mobil mewah, seperti Nissan Terrano, Toyota Corolla, Mercedes-Benz, Toyota Alphard, dan Jeep Wrangler senilai Rp 2 miliar.

Selain itu memiliki 13 petak tanah dan bangunan yang tersebar di Kendari, Makassar, dan Konawe Selatan senilai Rp 22,105 miliar.

Dua penyidik KPK telah menelusuri kebaradaan tanah milik Nur Alam di kampung halamannya, di Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Seksi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel Abdul Rahman telah menyerahkan data-data tanah milik Nur Alam dan keluarganya. Ada tiga lokasi yang menjadi fokus perhatian KPK, yakni  di Kecamatan Laeya, Konda, dan Ranomeeto.

Kecamatan Konda merupakan kampung halaman Nur Alam, sedangkan Ranomeeto adalah kampung halaman istrinya Tina Nur Alam. Sedangkan Kecamatan Laeya disinyalir berkaitan dengan lokasi tambang nikel.

“Dua penyidik KPK tiba di Konsel pada Rabu (24/08/2016). Mereka berpakaian biasa tanpa rompi KPK membawa surat tugas dengan keterangan meminta data informasi pertanahan. Yang mereka minta adalah berkas aset tanah milik keluarga pak gubernur, yaitu lokasinya di Kecamatan Laeya, Konda, dan Ranomeeto. Di lokasi itu mereka foto foto dan mengecek datanya,” kata Rahman kepada SultraKini.com, Jumat (26/08/2016).

Rahman enggan menyebutkan secara rinci data aset tanah Nur Alam di wilayah Konsel karena sifatnya privasi. Selain untuk kepentingan penyidikan, media tidak diberikan data detailnya. “Kalau kebutuhan penyidikan ya kami berikan,” kata Rahman.

Namun demikian, Rahman mengatakan bahwa sebahagian tanah milik Nur Alam di wilayah Konsel itu adalah warisan dari orang tuanya. 

Disisi lain Rahman mengagumi cara kerja penyidik KPK. Selama dua hari berada di Konsel mereka tidak ada yang tahu selain pegawai BPN. “Makan dan minum pun mereka tidak mau kami bayarkan,” kata Rahman.

Atas penelusuran aset oleh KPK ini, kuat dugaan hal tersebut berkaitan dengan upaya pemiskinan atas pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana yang telah dilakukan KPK pada penanganan kasus korupsi sebelumnya.

Sinyal penyiataan aset Gubernur Sultra Nur Alam oleh KPK diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan status tersangka Nur Alam di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/8/2016) lalu.

“Harta itu akan dipelajari, (kick back) ada yang sudah jadi mobil atau yang lain akan dijelaskan dalam perkembangan kasusnya sedangkan rekening dan rumah tersangka masih dalam penyidikan. Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” tegas Syarif.

Catatan SultraKini.com sejumlah pejabat yang terbukti korupsi dan hartanya disita oleh KPK antara lain, mantan anggota DPR RI dan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin senilai Rp550 miliar. Aset tersebut berupa saham Garuda senilai US$6 juta, tanah di Bukit Meraja, tambang batu bara seluas 5.000 hektare di Kabupaten Rengat, kebun sawit 17.320 hektare di Labuhan Batu, dan tambang bauksit seluas 15 ribu hektare di Provinsi Maluku Utara.

Penyitaan aset juga dilakukan pada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) Jakarta mengabulkan tuntutan KPK untuk merampas aset Fuad Amin sebesar Rp 250 miliaran setelah  terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyuapan. Aset yang disita berupa 10 mobil, sebuah motor, enam rumah mewah dan 70 bidang tanah.

Selanjutnya, harta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan juga disita negara senilai Rp 74 miliar. Angka itu terdiri atas pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, 31 logam mulia, apartemen di Graha Cempaka Mas dan dua mobil.

KEKAYAAN NUR ALAM CUKUP FANTASTIS

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam merupakan pemilik harta yang jumlahnya cukup fantastis. Tahun 2013 lalu jumlahnya sudah mendekati Rp.31 miliar.

Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara Nur Alam per tanggal 5 Juli 2013, yang diakses JPNN di laman KPK, Selasa (23/8), hartanya mencapai Rp 30.956.084.995.

Jumlah itu terdiri dari harta bergerak dan tidak. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan menembus angka Rp 22.105.602.000. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan harta bergerak mencapai Rp 2.010.000.000. Terdiri dari mobil Nissan Terrano 2001 Rp 150 juta, Toyota Corolla Altis 2003 Rp 100 juta, Suzuki Swift 2008 Rp 110 juta, Mercedez Benz 2008 Rp 800 juta, Toyota Alphard 2006 Rp 350 juta dan Jeep Wrangler 2010 Rp 500 juta.

Nur Alam juga punya beberapa usaha yakni  PT Rekayasa Inti Kandarindo, hasil sendiri perolehan 1995 Rp 100 juta dan PT Tamakalindo Puri Perkara hasil sendiri perolehan 1993 Rp 125 juta. 

Harta bergerak lainnya Rp 195 juta terdiri dari logam mulia dan barang seni. Kemudian, Nur Alam juga punya surat berharga tahun investasi 2006 hasil sendiri Rp 80 juta. 

Giro dan setara kas lainnya Rp 6.550.182.995. Nur Alam juga punya piutang Rp 195.089.311 dan hutang kartu kredit Rp 209.700.000. Total harta sebelum dikurangi hutang Rp 31.167.784.995. Setelah dikurangi hutang, total kekayaan Nur Alam Rp 30.956.084.995.

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

  • Bagikan