KPK Vonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
KPK Vonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hukuman delapan tahun kurungan itu dianggap Saut Situmorang sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK.

“Vonis Itu sesuai dengan yang pimpinan KPK putuskan dan vonis lainnya juga berkesesuaian sebagaimana tuntutan lainnya,” ucap Saut, Jumat (22/12/2017).

Saut menuturkan, vonis delapan tahun penjara terhadap Andi sudah membuktikan adanya praktik korupsi dalam pembahasan proyek KTP-el.

“Hal ini menegaskan apa yang kami kerjakan pada kasus KTP-el ini sudah benar dan semoga memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Meski begitu, Saut belum memutuskan apakah pihaknya bakal melakukan penyitaan pada sejumlah aset milik Andi Narogong atau tidak. Hal itu masih akan ditelaah para komisoner KPK.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).

“Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 dolar AS dan Rp 1,186 miliar dikurangi 350 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun”.

Atas putusan itu, Andi Narogong mengaku menerima. “Saya terima yang mulia,” tegas Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut. “Diberikan waktu 7 hari,” kata hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.

(Baca: Andi Narogong Jalani Vonis Hukuman Kasus KTP-el)

Sumber: Tribunnews.com

  • Bagikan