KPU: 14 Februari Paslon dan Perusahaan Pers Turunkan Iklan

  • Bagikan
Ketua KPUD Provinsi Sultra, Hidayatullah. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan untuk menurunkan pemasangan iklan di media massa oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah dan perusahaan pers pada 14 Februari 2018.

“Sampai tanggal 14 Februari 2018 saja pemasangan iklannya,” kata Ketua KPUD Provinsi Sultra, Hidayatullah melalui sambungan WhatsApp, Senin (12/2/2018).

Hidayatullah mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota, pada Pasal 32 ayat (1) bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye dalam bentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online) dan/atau lembaga penyiaran.

KPU kabupaten/kota juga menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon.

Pada Pasal 34 juga diterangkan bahwa penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Jadi 14 hari sebelum masa tenang sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017 atas perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada maka kampanye Paslon Kada melalui media massa, cetak dan elektronik dimulai tanggal 10 Juni sampai dengan 23 Juni 2018,” ungkapnya. 

Pasal 60 telah menegaskan bahwa media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diatas.

“Jadi mulai tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 9 Juni 2018 tidak ada pemasangan iklan, nanti mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 2018, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan memasang iklan paslon di media masa,” terangnya.

Sehubungan sanksi, atau pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia berharap, para paslonmaupun perusahan pers bisa melaksanakan perintah PKPU tersebut. “Seperti penjelasan saya diatas sesuai ketentuan terakhir tanggal 14 Februari 2018. Karena tanggal 15 Februari sudah masuk tahap kampanye,” tegasnya.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan