KPU Belum Berikan Tanggapan Dugaan Pelanggaran Parpol

  • Bagikan
(Foto: Bawaslu RI)

SULTRAKINI.COM: Proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2019, berlanjut pada sidang mendengarkan tanggapan dari terlapor, yakni KPU. Namun KPU belum memberikan tanggapan terhadap laporan dari pelapor, sehingga sidang dilanjutkan pada Senin, 6 November 2017.

Pada sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jumat (3/110/2017) siang, KPU seharusnya memberikan tanggapan atas laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (PKPI kepengurusan Hendro Priyono), Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Idaman), Nomor 003/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (PBB), Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, (PKPI kepengurusan Haris Sudarno), Nomor 006/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia), dan Nomor 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Republik).

(Baca: Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi, KPU Minta Detail Laporan Parpol)

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 November 2017 mulai pukul 10.00 WIB.

Ketua Bawaslu RI, Abhan yang merupakan Ketua Majelis Sidang mengharapkan KPU dapat memberikan tanggapan pada Senin mendatang. 

Sidang dilaksanakan dengan pembacaan laporan dari empat laporan yang masuk ke Bawaslu. Empat laporan tersebut, yakni laporan nomor 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Bhineka Indonesia), Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Rakyat), Nomor 009/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Parsindo), dan Nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Indonesia Kerja).

Sumber: Bawaslu RI

  • Bagikan