KPU Beri Catatan ke Paslon Berani Sebelum Bertarung di Pilkada Kolaka

  • Bagikan
Komisioner KPUD Kolaka saat pendaftaran Paslon. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka menetapkan berkas pencalonan lengkap kepada dua pasangan calon (Paslon) Bupati Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka pasca dilakukannya verifikasi administrasi, tes kesehatan, dan psikologi. Keduanya masing-masing Asmani Arief-Syahrul Beddu (Berani) dan Ahmad Safei-Muh. Jayadin (Sms Berjaya).

Hasil verifikasi tersebut diserahkan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) paslon, usai KPUD Kolaka melakukan rapat pleno mengenai hal itu pada Kamis (18/1/2018) malam.

“Sesuai hasil rapat pleno tadi malam, semuanya memenuhi syarat,” kata Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha, Jumat (19/1/2018).

Selanjutnya, kedua paslon akan menunggu keputusan penetapan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kolaka Juni 2018. Menurutnya, untuk penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 12 Februari mendatang.

Terkait itu, kata dia, Asmani Arief rupanya masih harus menyerahkan berkas tertentu sebelum penetapan itu. “Untuk Ibu Asmani Arief karena tercatat sebagai ASN, maka harus ada surat keterangan bahwa pengunduran dirinya dalam proses dengan batas waktu 5 hari setelah penetapan sebagai calon, dan setelah itu juga SK pengunduran dirinya dengan batas waktu 30 hari sebelum hari H,” terang Aidil.

Begitu juga dengan calon wakilnya Syahrul Beddu yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, hanya dua paslon Bupati Kolaka dan Wakil Bupati yang mendaftar di KPUD Kolaka untuk Pilkada serentak 2018 nanti.

(Baca: Paslon Berani Resmi Mendaftar di KPU)

(Baca juga: Daftar ke KPUD, Inilah Partai Pengusung dan Pendukung SMS Berjaya)

Penulis: Mirwan

  • Bagikan