KPU Buton Buka Ruang Bagi Parpol yang Ingin Ajukan Pergantian Bacaleg

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tetap membuka ruang terhadap partai politik (Parpol) jika ingin melakukan pengajuan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 mendatang selama satu minggu sejak 4-10 September 2018.

“Sampai hari ini dari 16 parpol yang ada, tidak ada yang melakukan pergantian bacaleg,” kata Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali kepada SultraKini.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).

Terkait hal itu, lanjut Hikarni Ali, syarat pergantian daftar calon sementara (DCS) diatur dalam PKPU Nomor 20 Pasal 23 disebutkan bahwa syarat dilakukan pergantian Bacaleg atau DCS yaitu pertama, bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi, bakal calon meninggal dunia, dan mengundurkan diri. Terhadap perubahan atau pergantian DCS tidak merubah nomor urut sebelumnya.

“Terkait bakal calon yang mengundurkan diri ada ketentuannya, dimana jika yang mengundurkan diri laki-laki bisa diganti, kedua jika bacaleg perempuan yang mengundurkan diri dan tidak mempengaruhi 30 persen keterwakilan perempuan maka tidak bisa diganti. Namun, jika perempuan yang mengundurkan diri dan mempengaruhi 30 persen keterwakilan perempuan itu bisa diganti,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan