KPU Buton Hapus 65 Pemilih dalam DPT Pemilu 2019

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghapus sebanyak 65 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Penghapusan itu dilakukan pada saat rapat koordinasi bersama Bawaslu Buton dan sejumlah pengurus Parpol pada Rabu (12/9/2018).

“Ada 65 orang yang kita hapus dalam DPT karena meninggal telah meninggal dunia,” kata Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan kepada awak media, Kamis (13/9/2018).

Selain menghapus data pemilih tersebut, lanjut Burhan, berdasarkan hasil verifikasi dilapangan, pihaknya juga menemukan pemilih yang sudah pindah domisili yaitu sebanyak 14 orang seperti dari desa ke desa lain ataupun dari kecamatan ke kecamatan lain, serta 47 orang pemilih baru yang berasal dari luar wilayah Sultra.

“Dan bagi pemilih yang pindah domisili dan pemilih baru itu berdasarkan ketentuan undang-undang, terhadap yang pindah wilayah akan diterbitkan formulir A5 supaya bisa didata ditempat asalnya, begitupula yang pindah wilayah kesini (Buton), kita harus minta formulir A5 nya dari tempat asalnya,” ujarnya.

Terkait data pemilih baru yang berasal dari luar Sultra, kata Burhan, akan disampaikan ke KPU Sultra. Selanjutnya, dari KPU Sultra diteruskan ke KPU RI untuk dilakukan kroscek terhadap nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan yang merupakan kewenangan dari KPU RI.

“Kewajiban kita hanya mendata mereka dan disampaikan kepada pimpinan kami (KPU provinsi), karena yang mengkroscek NIK antar provinsi itu adalah kewenangan KPU RI. Waktunya sampe 17 maret 2019,” jelasnya.

Sementara itu, Burhan mengungkapkan, berdasarkan pengamatan melalui sistim daftar pemilih (Sidalih) di Kabupaten Buton tidak ditemukan adanya data pemilih ganda.

“Di Buton data pemilih gandanya nol persen, dan mungkin Buton adalah satu-satunya dari di Sultra yang tidak terdapat pemilih ganda,” ungkapnya.

Sebagai informasi, DPT di Kabupaten Buton pada Pemilu 2019 mendatang yaitu sebanyak 72.719 pemilih setelah dilakukan penghapusan kepada 65 pemilih karena meninggal dunia.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan