KPU Buton Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan APK

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Buton, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Kabupaten Buton, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh paserta pemilu agar memperhatikan dan mematuhi aturan mengenai titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019.

“Kepada seluruh peserta pemilu agar pemasangan APK yang diadakan KPU atau yang dicetak sendiri agar merujuk surat keputusan KPU mengenai titik pemasangan APK,” kata Komisioner KPU Kabupaten Buton, Hikarni Ali, Jumat (7/12/2018).

Lanjut dia, partai politik atau peserta pemilu boleh memasang di luar dari yang ditetapkan KPU, namun harus mendapatkan izin dari orang mempunyai lokasi.

“Sesuai ketentuan, untuk baliho dan spanduk dilarang dipasang di tempat-tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan dan gedung-gedung pemerintahan,” sebutnya.

Selain itu, tambah Hikarni Ali, seluruh desain APK untuk semua peserta pemilu sudah diserahkan di KPU Buton, baik itu calon presiden dan wakil presiden, partai politik maupun calon dewan perwakilan daerah (DPD) dan saat ini sementara proses pencetakan.

“Jumlah APK jenis spanduk yang difasilitasi oleh KPU yaitu yaitu sebanyak 10 buah dan 16 buah untuk baliho setiap partai politik. Sementara untuk jumlah APK jenis umbul-umbul tidak dibatasi,” tambahnya.

Masih kata Hikarni Ali, partai politik boleh secara mandiri menambah jumlah APK dengan ketentuan 5 buah baliho dan 10 buah spanduk setiap desa.

“Untuk desain konten APK penambahan dapat sama dengan KPU, boleh berbeda dengan memuat foto caleg,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan