KPU Buton Rekap Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019

  • Bagikan
Anggota KPU Kabupaten Buton, Rahmatia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Anggota KPU Kabupaten Buton, Rahmatia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melakukan perekapan daftar pemilih tambahan tahap dua (DPTB2) yang saat ini sementara berlangsung mulai dari tingkat panitia pemungutan suara (PPS).

“Saat ini lagi proses merekap pindah memilih atau DPTB, untuk tingkat PPS itu mulai 17 Februari hingga 3 Maret, 3 hingga 9 Maret di tingkat PPK, dan di tingkat KPU Buton itu mulai 10 hingga 12 Maret 2019,” kata Anggota KPU Buton, Rahmatia kepada berbagai media, Selasa (26/2/2019).

Rahmatia menjelaskan, DPTB merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) disuatu TPS, namun karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya tetapi digunakan di TPS lain.

“Yang dimaksus kondisi tertentu berdasarkan PKPU 37 pasal 36 ayat 3 meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, lagi menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas termaksud keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang lagi menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, penghuni lapas, orang yang lagi menempuh pendidikan bekerja di luar domisili dan pindah domisili,” jelasnya.

Masih kata Rahmatia, yang perlu diketahui saat pindah domisili, masyarakat sudah harus memiliki KTP-el dan sudah terdaftar dalam DPT asal dan pada daerah tujuan warga yang pindah tersebut masuk dalam DPTB karena sudah terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan.

“Misalnya kalo pindah dari Buton atau Sultra, dia (warga) sudah memiliki KTP-el tapi sudah masuk DPT sini (asal), dan tetap di daerah tujuan tetap masuk di DPTB karena sudah masuk di DPT,” paparnya.

Sementara kata Rahmatia, batas pindah domisili yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu dengan mengurus A5 dengan syarat membawah KTP el yang bisa langsung diurus di PPS dan KPU asal maupun PPS dan KPU tujuan.

“Dan jika pada saat hari H pemungutan suara dipastikan tidak berada di daerah asal agar mengurus A5 secepatnya cukup mebawa KTP el agar hak pilihnya tetap terlindungi,” tandasnya.

Sebagai informasi, DPTB tahap pertama, KPU Buton mencatat sebanyak 106 pemilih yang keluar dari daerah Buton. Sementara yang masuk ke Buton dari luar Buton yaitu 166 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang telah ditetapkan pada 10 Desember 2018 lalu sebanyak 73.539 pemilih.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan