KPU Buton Tetapkan 613 DPTb Pemilu 2019

  • Bagikan
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap dua di Kantor KPU Buton, Selasa (19/3/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap dua di Kantor KPU Buton, Selasa (19/3/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap dua pada pemilu 2019 sebanyak 613 orang. DPTb tersebut terdiri dari 278 pemilih masuk dan 335 keluar dari Kabupaten Buton.

“DPTb yang masuk itu sebanyak 278 dan yang keluar 335,” kata Komisioner KPU Buton Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmatia, Selasa (19/3/2019).

Lanjut Rahmatia, DPTb tersebar di 66 TPS dari 360 TPS di Kabupaten Buton pada tujuh kecamatan. DPTb yang pindah memilih di luar Buton, kata dia tersebar di wilayah Kalimantan, Timur, Jawa, Papua dan Kendari.

“Banyak yang keluar di daerah Kalimantan, Timur, Jawa, Papua dan Kendari,” sebutnya.

Dijelaskan Rahmatia, batas akhir untuk pindah memilih yaitu pada 17 Maret 2019 yaitu pukul 16.00 wita. Namun, bagi pemegang formulir A5 yang dikeluarkan pada 17 Maret itu sebelum pukul 16.00 wita maka pihaknya masih memberikan pelayanan kepada mereka (pemegang A5).

“Jadi berdasarkan regulasi yang ada itu penutupan tanggal 17 Maret kemarin pukul 16.00,” tandasnya.

Amatan Sultrakini.com, rapat pleno terbuka tersebut dihadiri Komisioner KPU Buton, Dua Komisioner Bawaslu, dan sejumlah pimpinan parpol serta anggota PPK se Kabupaten Buton.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan