KPU: Daftar PPS Perlu Ada Rekomendasi Kades

  • Bagikan
Ketua KPUD Buton Tengah, Aminuddin saat ditemui di kantor KPUD Buteng (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton Tengah (Buteng), akan mengeluarkan surat edaran sehubungan rekomendasi rekrutmen calon PPS untuk 77 desa/kelurahan yang berpartisipasi dengan hal tersebut.

“Nanti kami akan surati setiap kepala desa untuk membuat surat rekomendasi secara kolektif, jadi setiap pelamar, wajib melaporkan diri di desa untuk dibuatkan surat tersebut secara bersama-sama,” jelas Ketua KPU Buteng Aminuddin pada sejumlah media, Jumat (13/10/2017).

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tetang tata kerja KPU, semua pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus direkomendasikan oleh desa, jika tidak peserta tersebut tidak boleh mendaftar untuk mengikuti seleksi calan anggota PPS.

Aminuddin menekankan, apabila surat rekomendasi yang dilekuarkan tidak mencukupi enam orang. pihaknya kembali membuka pendaftaran sampai  mencukupi angka tersebut.

Adapun jumlah kebutuhan anggota PPS di Kabupaten Buteng sebanyak 231 orang.

(Baca: Rekrutmen PPK dan PPS Ditekankan Usia Minimal 17 Tahun)

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan