KPU Isyaratkan Parpol Pemilu 2014 Tetap Diverifikasi

  • Bagikan
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, Hidayatullah. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum memberikan sinyal akan menverifikasi administrasi dan faktual seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Hal tersebut mengemuka saat Rapimnas KPU RI bersama KPU provinsi se-Indonesia di Kupang pada 12-15 September 2017.

Untuk partai peserta Pemilu 2014 yang akan ikut di Pemilu Legislatif 2019, kemungkinan hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Itu artinya untuk Sulawesi Tenggara akan ada lima daerah yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah mengatakan dengan adanya DOB untuk persentase kepengurusan sebuah partai politik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih akan dihitung oleh pihak KPU RI.  

“Kalau ada DOB apakah masih 75 persen atau tidak? Ini akan dihitung ulang oleh KPU RI berapa jumlah kabupaten/kota dan berapa persentasenya,” jelas Hidayatullah dalam rilisnya, Senin (18/9/2017).

Dalam pasal 173 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi syarat yaitu, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Pemilu kemarin (2014) apakah sudah memenuhi angka itu? Misal dari 35 kabupaten/kota, 75 persennya itu berapa. Kalau ditambah satu kabupaten/kota, persentase kepengurusannya masih 75 persen tidak,” kata Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, apabila regulasi ini nanti disepakati maka partai politik peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi ulang untuk di DOB dan tidak bisa memenuhi persyaratan minimal sesuai Pasal 173 ayat (2), maka bisa digugurkan atau tidak lolos. “Tetapi regulasi ini akan masih dibahas antara KPU RI dengan DPR RI,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat yakni mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan, menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan