KPU Kendari Temukan Warga Gunakan Foto Copy Formulir A5 di Pilgub

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh. (Foto: Dok/ SULTRAKINI.COM)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh. (Foto: Dok/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengaku bahwa dari hasil pemantauan di Pilgub Sultra Rabu kemarin (27/6/2018), ada kesalahan teknis terhadap para pemilih, utamanya mereka yang menggunakan formulir A5 atau pemilih pindahan.

“Seperti yang kami dapatkan di TPS 2 Kemaraya, beberapa warga setempat datang di TPS mengaku memiliki A5. Namun setelah dikroscek kartunya itu difoto copy mereka tidak memperlihatkan aslinya yang terstempel basah oleh KPU.Sehingga formulir A5 yang dibawa warga tersebut ditolak dan tidak diakomodir untuk memilih di TPS terdekat sebab mereka tidak menunjukan keaslian kepemilikan A5 sesuai aturan KPU,” bebernya Kepada SultraKini.Com, Kamis (28/6/2018).

Jumwal menambahkan pemilih tambahan atau mode A5 adalah warga yang namanya telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun terpaksa menggunakan hak pilih di TPS lain karena keadaan tertentu.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan