KPU Kolaka Terima Dua Laporan Masyarakat Terkait Bacaleg

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menerima dua laporan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) Bacaleg DPRD Kolaka.

“Ada dua yang masuk tangapan dari masyarakat ke kita terkait DCS yang sudah diumumkan itu,” ungkap Komisioner KPU Kolaka, Aidil Adha kepada SultraKini.com, Rabu (5/9/2018).

Aidil mengatakan laporan tersebut telah diterukan ke partai politk (Parpol)  Bacaleg yang dilaporkan yakni  Golkar dan PKS.

“Dan sudah kita teruskan ke partai yang bersangkutan dan sudah kita terima klarifikasinya dari ketua partai bersangkutan,” terangnya.

“Yang dari partai Golkar itu atas nama Aslan caleg di Dapil II terkait statusnya yang masih pegawai salah satu BUMN, Kemudian satunya lagi atas nama Chardi caleg Dapil I dari Partai PKS terkait kesalahan penulisan tanggal lahir di KTP-nya,” lanjutnya.

Dari hasil klarifikasi Parpol, Lanjutnya, Bacaleg Aslan, belum bisa memastikan pengunduran dirinya sebagai pegawai BUMN sebab masih menunaikan ibadah haji.

“Kalau atas nama Chardi, klarifikasinya, KTP yang disetorkan dalam berkasnya benar-benar miliknya dan kesalahan penulisan adalah kesalahan penulisan dari instansi yang mengeluarkan KTP tersebut,” tutupnya.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan