KPU Kolaka Tetapkan 392 DCT Anggota DPRD

  • Bagikan
Suasana Pleno Penetapan DCT Caleg Kolaka di Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka, Kamis (20/9/2018).
Suasana Pleno Penetapan DCT Caleg Kolaka di Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka, Kamis (20/9/2018).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menetapkan 392 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kolaka Untuk Pemilu 2019.

Penetapan itu dilaksanakan pada Pleno Penetapan DCT tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka, Kamis (20/9/2018).

Dalam rapat yang di hadiri Bawaslu Kolaka serta perwakilan Paprol, Ketua KPU Kolaka, Nur Ali, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan tahapan Pemilu 2019.

Dia juga menyatakan sebelumnya Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kolaka ada 393 yang memenuhi syarat, namun dalam tahapan penetapan DCT, satu Caleg dari PAN mengundurkan diri dan sesuai aturannya tidak bisa diganti.

“Dalam tahapan menuju DCT ada satu Bacaleg Laki Laki yang sudah terdaftar memundurkan diri, dan sesuai aturan jika mengundurkan diri tidak bisa diganti,” papar Nur Ali.

Usai penetapan DCT tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye yang akan mulai pada 23 September ini.

“Usai penetapan ini kita akan masuk dalam tahapan kampanye yang akan mulai masuk pada tanggal 23 ini,” paparnya.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan