KPU Koltim Jamin Data Pemilih Valid

  • Bagikan
Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias
Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias

SULTRAKINI.COM: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kolaka Timur memastikan data pemilih yang valid, komprehensip dan berkwalitas pada pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember 2020. Untuk memastikan itu, saat ini pihak KPU melalui PPS sedang melakukan perbaikan daftar pemilih sementara setelah diumumkan dan mendapat masukan dan tanggapan.

“Tahapan perbaikan DPS setelah diumumkan dan mendapat masukan dan tanggapan oleh PPS selama lima hari, yakni 29 September sampai  3 Oktober 2020,” jelas Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias kepada SultraKini.com, Jumat (2 Oktober 2020).

Selanjutnya pada pada 4 hingga 6 Oktober 2020, memasuki tahapan rekapitulasi daftar pemilih sementara di tingkat PPS (desa/kelurahan), selanjutnya rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) pada 7 hingga 9 Oktober 2020.

Untuk menjamin transparansi proses rekapitulasi di tingkat PPS tersebut, menurut Nengtias (panggilan akrab Ketua KPU Koltim), tim kampanye pasangan calon dapat memberikan masukan dalam rapat pleno terbuka dengan menyertakan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS.

Selanjutnya, PPS akan berkoordinasi dengan operator SIDALIH KPU Kabupaten  untuk pengecekan data pemilih (Pemilih Baru) yang akan di masukkan.

Terkait ini, Nengtias meminta kepada setiap anggota PPS merespon dengan baik dan cepat atas semua masukan dan tanggapan yang disampaikan.

Demikian pula di tingkat PPK melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dalam Rapat Pleno terbuka yang dapat dihadiri PPS, Panwaslu Kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19;

“Panwaslu kecamatan, tim kampanye pasangan calon dapat memberikan masukan dalam rapat pleno terbuka dengan menyertakan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS,” jelas Nengtias lagi.

Nengtias kemudian menjelaskan tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagai berikut:

Pertama, tahapan pengumuman dan menerima masukan dan tanggapan selama 10 hari   (19 s.d 28 september 2020).

Kedua, tahapan perbaikan dps setelah diumumkan dan mendapat masukan dan tanggapan oleh pps selama 5 hari (29 september s.d 3 oktober 2020).

Ketiga, tahapan rekapitulasi dpshp di tingkat pps selama 3 hari (4 s.d 6 oktober 2020).

Keempat, tahapan rekapitulasi dpshp di tingkat ppk selama 3 hari (7 s.d 9 oktober 2020).

Laporan: shen keanu

  • Bagikan