KPU Koltim Minta Koran di Kolaka Cabut Beritanya dan Minta Maaf

  • Bagikan
Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, di mimbar saat pleno KPU. Foto: IST.
Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, di mimbar saat pleno KPU. Foto: IST.

SULTRAKINI.COM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, menyayangkan pemberitaan salah satu media cetak di Kolaka yang telah menjustifikasi KPU Koltim dengan judul berita “KPUD Kolaka Timur Melecehkan Wakil Bupati” pada edisi Rabu (14 Agustus 2019).

“Judul berita tersebut sangat merugikan nama baik KPU Koltim sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan menjunjung tinggi integritas, dimana pada koran itu KPU Koltim telah dijustifikasi dengan menarik kesimpulan secara sepihak,” jelas Nengtias, sapaan Ketua KPU Koltim dalam surat keberatan yang ditujukan kepada pemimpin redaksi Kolaka Pos, Kamis (15 Agustus 2019) pagi.

Menurut Ketua KPU Koltim, isi berita tersebut telah mengeksploitasi berlebihan atas pamitnya Ibu Hj Andi Merya Nur selaku Wakil Bupati Koltim pada forum “Penyerahan Keputusan dan Lampiran Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Hasil Pemilihan Umum tahun 2019” di Kantor DPRD Koltim pada Senin tanggal 12 Agustus 2019

“Jadi bukan pada acara Rapat Pleno Terbuka KPU Koltim tentang Penetapan anggota DPRD Koltim terpilih hasil pemilu 2019 sebagaimana dilansir media tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan, sebelum meninggalkan forum tersebut, Wakil Bupati Koltim, Hj Andi Merya Nur berpamitan secara baik-baik kepada Ketua KPU Koltim bahwa beliau tidak bisa mengikuti acara sampai tuntas karena ada urusan lain di luar yang sifatnya mendadak.

Diakui, kehadiran Andi Merya di acara itu atas undangan KPU. Pada kegiatan “Penyerahan Keputusan dan Lampiran Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Hasil Pemilihan Umum tahun 2019” tersebut, KPU Koltim sebelumnya telah mengundang sejumlah pihak, termasuk mengundang Bupati Kolaka Timur dan Wakil Bupati Kolaka Timur, sedangkan Sekretaris Daerah Koltim tidak diundang.

Namun kemudian, pada hari pelaksanaan kegiatan tersebut, Bupati Kolaka tidak hadir melainkan mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah untuk mewakili sekaligus membacakan sambutan tertulis yang bersangkutan sehingga kehadiran Sekda dianggap sebagai mewakili bupati. Sementara kehadiran Ibu Hj Andi Merya Nur adalah memang karena diundang oleh KPU atas kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Koltim.

“Ada pun ternyata ada mekanisme protokoler lain pada institusi Pemda maka bukanlah kewenangan KPU Koltim untuk menentukan siapa yang harus mewakili bupati jika yang bersangkutan berhalangan hadir. Itu sepenuhnya dikembalikan kepada pihak Pemda. KPU Koltim akan menerima siapa pun yang mewakili pihak terundang jika berhalangan hadir,” beber Nengtias.

Dalam pemberitaan media tersebut, Andy Merya menyatakan kekesalannya kepada KPU bahwa dirinya diundang KPU atas kapasitas sebagai Wakil Bupati.

“Jika kita berbicara aturan pemerintahan semua kegiatan yang melibatkan bupati jika yang bersangkutan tidak hadir maka otomatis wakil bupati yang menggantikan atau yang mengambil alih,” kata Andi Merya seperti dikutip Kolaka Pos.

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Koltim menjelaskan bahwa, KPU akan menghargai siapa pun yang ditunjuk oleh Bupati Koltim untuk mewakilinya pada kegiatan KPU. “Soal mekanisme bagaimana proses dan siapa yang ditunjuk itu sepenuhnya kita kembalikan kepada pemda, karena KPU tidak mempunyai wewenang mengatur atau mengurus hal tersebut,” jelasnya lagi.

Disinilah permasalahannya, kata Nengtias, seharusnya semua pihak dapat memahami proporsi kewenangan setiap lembaga, termasuk media massa harus cerdas menganalisis setiap permasalahan sehingga tidak merugikan pihak lain.

Terkait pemberitaan yang dinilai tendensius, KPU Koltim meminta media bersangkutan untuk segera mencabut berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada KPU Koltim. Jika tidak maka KPU Koltim mengancam menempuh jalur hukum sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.

Pemimpin Redaksi Kolaka Po, Hendri Nazarudin saat menerima surat gugatan KPU Koltim di kantornya, Kamis (15 Agustus 2019). Foto: IST
Pemimpin Redaksi Kolaka Pos, Hendri Nazarudin saat menerima surat gugatan KPU Koltim di kantornya, Kamis (15 Agustus 2019). Foto: IST

Pemimpin Redaksi Kolaka Pos, Hendri Nazarudin telah menerima surat gugatan KPU Koltim tersebut pada Kamis (15 Agustus 2019) pagi. Namun belum menjawab konfirmasi dari SultraKini.com. Dia hanya membaca pertanyaan konfirmasi SultraKini.com sekitar pukul 12.44 Wita, namun hingga pukul 15.54 Wita saat berita ini naik tayang belum ada jawaban.

Laporan: Shen Keanu

 

  • Bagikan