KPU Koltim Tunda Dua Tahapan Pilkada, Imbas pada Honor PPK dan PPS

  • Bagikan
Suasana di halaman Kantor KPU Kolaka Timur, Rabu (25 Maret 2020) malam. Foto: Dok KPU Koltim.
Suasana di halaman Kantor KPU Kolaka Timur, Rabu (25 Maret 2020) malam. Foto: Dok KPU Koltim.

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Koltim tahun 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona yang saat ini lagi meresahkan bangsa Indonesia.

Ketua KPU Koltim Suprihaty Prawaty Nengtias kepada SultraKini.com menjelaskan ada dua tahapan Pilkada yang ditunda. Pertama, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih yang sedianya dilaksanakan pada 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020 dengan masa kerja 16 April 2020 hingga 17 Mei 2020.

Kedua, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Koltim dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020 dan pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.

Nengtias menjelaskan penundaan dua tahapan pilkada itu mulai berlaku 22 Maret 2020, namun belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya kembali.

Dijelaskan, penundaan itu sesuai degan Keputusan KPU RI yang telah menetapkan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di Kendari, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir menjelaskan penundaan itu berimplikasi pada aktivitas badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana KPU kabupaten hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan, dari kegiatan pada bulan Maret 2020.

Selanjutnya, kata Natsir, KPU kabupaten harus membuat keputusan untuk menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas keputusan KPU kabupaten tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan