KPU Konawe Tetapkan DPTb Tahap II, Ratusan Warga Terdaftar Pemilih Masuk dan Keluar

  • Bagikan
Komisioner KPU Konawe, Andrianysah Siregar. (Foto: Istimewa).
Komisioner KPU Konawe, Andrianysah Siregar. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Konawe akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap II sebanyak 464 pemilih masuk dan 522 pemilih keluar. Pleno DPTb Tahap II berlasung di Aula KPU Konawe pada Rabu (20/3/2019).

Komisioner KPU Konawe, Andrianysah Siregar, mengatakan DPTb ini merupakan warga yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdata, maka yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengurus formulir A5 yang waktunya berakhir 30 hari sebelum pelaksanaan pemilu.

“DPTb yang kami plenokan tersebut, yakni berbasis aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), dan itu disaksikan langsung oleh Bawaslu, pemerintah, peserta pemilu dan juga Panwascam yang mendampingi PPK dalam pleno DPTb tahap II ini” ujar mantan jurnalis ini.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menuturkan, layanan pindah memilih berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU 37 Tahun 2019 serta SK 227 yang ditindaklanjuti lagi dengan Surat Edaran (SE) 421 terkait syarat pindah memilih.

Sejak terbukanya layanan pindah memilih pada 17 maret ,lanjut dia, pihaknya bersama seluruh komisioner KPU dan jajarannya telah bekerja semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan layanan DPTb ini kepada masyarakat.

“Kami berusaha mendatangi kampus-kampus, perusahaan tambang dan area perkebunan yang ada di daerah ini, hal ini kami lakukan sebagai bentuk kerja keras kami KPU Konawe dalam upaya mensukseskan Pemilu 17 april 2019,” pungkasnya.

Rapat pleno DPTb tahap II turut hadir Bawaslu Konawe, Dinas Dukcapil Konawe, Peserta Pemilu, PPK dan Panwascam se Kabupaten Konawe, Rapat dimulai pukul 11.00 siang tadi dan berakhir pukul 15.00 Wita.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan