KPU Konsel Bersedia Beri Penjelasan Gugatan Hasil Pilkada di MK

  • Bagikan
Ketua KPU Konsel Aliudin, (Foto: Ist)
Ketua KPU Konsel Aliudin, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tengah mempersiapkan diri menghadapi persidangan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sengketa Pilkada tersebut, KPU Konsel sebagai pihak tergugat.

Hal itu menyusul diterimanya gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Muh Endang-Wahyu. Persidangan di MK ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari materi gugatan yang dilayangkan paslon bertagline Ewako itu. Sejumlah pengacara juga akan dipersiapkan untuk mendampingi.

“Kami selaku teradu di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilkada Konsel, tentunya sudah siap untuk menghadiri dan memberikan jawaban atau keterangan yang diminta oleh hakim MK atas materi gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Konsel,” ujar Aliudin, Kamis (14/01/2021).

Kata Aliudin, materi gugatan Ewako dengan menolak hasil rekapitulasi perolehan hasil pemungutan suara secara keseluruhan belum diketahui secara keseluruhan. Namun demikian, apa yang didalilkan oleh pihak penggugat itu akan berupaya dijelaskan.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan berusaha meyakinkan Majelis Hakim MK dipersidangan nanti bahwa KPU Konsel sudah melaksanakan Pilkada 9 Desember 2019 lalu sesuai dengan yang telah ditetapkan.

“Pastinya semua delik aduan akan kami siapkan jawaban, penjelasan dan bukti dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada hingga pleno penetapan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU,” tuturnya.

Ditambahkan, terkait masalah masker yang bertuliskan Desa Maju Konsel Sehat menjadi salah satu materi aduan pengadu tersebut juga akan disampaikan di persidangan nanti. Mengingat, masker untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) lalu itu merupakan hasil cetakan pihak ketiga.

“Masalah masker yang dipersoalkan, bukan domain kami, karena KPU hanya menerima masker sebagai APD di masa pandemi Covid dan diperuntukkan untuk petugas kami di lapangan,” tandasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan