KPU Konsel Pastikan Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

  • Bagikan
Pleno KPU Konsel terkait tidak adanya penyerahan dokumen pendaftar Cakada dari jalur perseorangan. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan memastikan  tak ada Calon Kepala Daerah (Cakada) dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pemilukada) pada  23 September 2020 mendatang di Konsel.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin, sebagaimana hasil rapat pleno KPU Konsel, Senin Pukul 00.15 Wita. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada di Konsel tidak ada.

“Pendaftarannya sudah ditutup dan masa pencalonan untuk perseorangan itu sudah berakhir. Oleh KPU untuk calon perseorangan di pemilihan ini tidak ada,” kata Aliudin melalui telepon selulernya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Konsel Divisi Tekhnis, Asriani, menambahkan sebelumnya penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan itu telah dibuka sejak 19 hingga 23 Februari 2020 sampai pada Pukul 00:00 Wita.

Adapun batas minimum perseorangan, lanjutnya, untuk Konsel dengan jumlah DPT 202.838, itu  berjumlah 10 persen dari jumlah DPT.

“Sehingga minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi itu sekira 20.284  dan tersebar di minimal 13 Kecamatan dari 25 kecamatan di Konsel,” jelasnya.

Asriani menguraikan, jika sampai dedline waktu tanggal 23 Februari tidak memenuhi syarat dokumen dukungan, maka secara resmi untuk bakal calon perseorangan untuk KPU Konsel dinyatakan nihil atau kosong.

Hal itu, tambahnya, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 16 Sesuai dengan jadwal tahapan dan program.

Sebelumnya oleh KPU Konsel terdapat satu nama bakal calon yakni Ahmad Baso yang akan menggunakan jalur independen pada tahapan pemilukada 23 September mendatang.

Sayangnya, hingga masa penyerahan dokumen pencalonan perseorangan yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen pencalonan di KPU Konsel.

Laporan: Afdal
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan