KPU: Parpol Secara Kelembagaan Hanya Ber-SK Kemenkumham

  • Bagikan
(Foto: KPU RI)

SULTRAKINI.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan sikap dan pandangan KPU terkait partai politik (parpol) secara kelembagaan hanya ada satu parpol, yaitu yang mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal ini ditegaskan Hasyim saat menjawab pertanyaan insan media terkait dualisme kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) antara kepengurusan AM Hendropriyono dan Haris Sudarno yang keduanya melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan keduanya diterima laporannya bahkan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Hasyim juga menjelaskan, pasal 176 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan bahwa pimpinan parpol mendaftar dengan surat dan dokumen persyaratan, salah satu dokumen persyaratan tersebut adalah SK Kemenkumham yang terakhir.

“Sikap KPU jelas, dalam pandangan KPU cuman satu parpol. Parpol itu seperti kereta dengan gerbongnya, masalah masinisnya siapa, itu tergantung SK Kemenkumham,” tutur Hasyim seusai mengikuti sidang pendahuluan di Bawaslu.

Hari ini, Rabu (01/11) Bawaslu menggelar sidang pendahuluan terhadap penanganan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) di Ruang Sidang Lantai IV Bawaslu RI.

Sidang pendahuluan tersebut digelar atas laporan PKPI kepengurusan AM Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI kepengurusan Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik diputuskan Bawaslu untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan, Kamis 2 November 2017 lalu.

Namun hingga dimulainya pelaksanaan sidang pendahuluan tersebut, KPU belum menerima surat pemberitahuan sidang atau undangan beserta lampiran pokok materi laporan-laporan yang disampaikan parpol ke Bawaslu, meskipun Bawaslu menyatakan sudah mengirim surat yang dimaksud.

Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI tersebut menyatakan meski belum menerima surat resmi dari Bawaslu, KPU beritikad baik untuk tetap menghadiri sidang pendahuluan ini, karena KPU dan Bawaslu selalu ada komunikasi.

“Kalau besok (2/11) jam 10.00 WIB tetap digelar sidang lanjutan pemeriksaan, KPU belum bisa memberikan tanggapan, karena KPU belum mengetahui laporannya seperti apa, pokok materinya apa, SIPOL detailnya mana yang dipersoalkan. Hingga saat sidang berlangsung ini KPU belum terima semua itu dari Bawaslu,” tegas Hasyim dalam sidang tersebut.

Hasyim mengusulkan sidang digelar hari Senin depan, untuk memberi waktu KPU memberikan jawaban tertulis dan detail, setelah mempelajari surat dari Bawaslu yang disertai lampiran pokok materi laporan parpol ke Bawaslu. Namun untuk jawaban tertulis tersebut, Bawaslu hanya memberi waktu hingga hari Jumat setelah sidang pemeriksaan.

Sumber: kpu.go.id

  • Bagikan